Apkasi dan Komisi II DPR Dorong Kemandiran Fiskal di Pemerintah Kabupaten
Rifqinizamy juga membedah persoalan otonomi daerah dan masa depan pemilu serentak 2029.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Komisi II DPR mendorong kemandirian fiskal di pengelolaan APBD demi mewujudkan Merdeka Fiskal di lingkungan pemerintah kabupatan (Pemkab) anggota APKASI.
Tekad tersebut mengemuka dari hasil diskusi terbatas yang digelar secara hybrid oleh Dewan Pengurus Apkasi dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Di pertemuan ini Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti dua agenda besar bangsa yang saling berkait yakni kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).
Diskusi dimoderatori Sekjen Apkasi Joune Ganda (Bupati Minahasa Utara) dan dihadiri jajaran Dewan Pengurus dan Ketua Korwil Apkasi.
Rifqinizamy juga membedah persoalan otonomi daerah dan masa depan pemilu serentak 2029.
Apkasi dibentuk pada tahun 2000 sebagai wadah kerja sama antar pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, terutama setelah diberlakukannya sistem otonomi daerah.
Organisasi ini mewakili kepentingan kabupaten di tingkat nasional dan internasional di tingkat nasional dan internasional.
Anggotanya terdiri dari 416 kabupaten di Indonesia, organisasi ini awalnya dideklarasikan pada 30 Mei 2000 oleh 26 bupati dari 26 provinsi.
Dana transfer ke daerah
Rifqinizamy mengatakan sekitar 90,3 persen daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah masih bergantung pada transfer pusat dengan kategori kapasitas fiskal lemah.
Hanya 26 daerah (4,76 persen) yang mampu berdiri di atas kaki sendiri yakni pendapatan asli daerah (PAD)-nya lebih besar daripada dana transfer.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” tegasnya.
Konsep Kabupaten Merdeka Fiskal yang dia usung bukan berarti memutus hubungan dengan pusat, tapi membangun pondasi pendapatan yang kokoh sehingga transfer pusat berfungsi sebagai stimulan, bukan napas utama.
Strateginya meliputi diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer yang lebih efektif.
Ia menyatakan salah satu langkah konkret yang sedang digarap Komisi II DPR adalah RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kami bersama Kemendagri mendesain rancangan undang-undang ini untuk menciptakan tata kelola korporasi modern, memisahkan penugasan layanan publik dari bisnis komersial, seleksi direksi yang profesional dan bebas intervensi politik, serta pengawasan ketat," katanya.
Ia menambahkan, harus ada pemisahan jelas antara tugas sosial (public service obligation/PSO) dan bisnis. Khusus PSO, harus ada kompensasi yang jelas sehingga tidak terjadi subsidi silang yang membebani BUMD.
Terkait isu implikasi Putusan MK No 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD), Rifqi menyatakan putusan ini ibarat gempa konstitusional karena merobek desain pemilu serentak yang dibangun.
Ia menyoroti tiga masalah utama, pertama, soal tumpang tindih norma, yakni pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan roh Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu lima tahunan yang serentak.
Kedua, ada krisis masa jabatan, yakni Pemilu Lokal 2024 yang sudah digelar berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan DPRD harus diperpanjang hingga 2031, sebuah langkah tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi.
Hal ketiga ada kecenderungan pergeseran fungsi MK, yakni MK dinilai melampaui kewenangannya sebagai negative legislature (penguji UU) dan beralih menjadi positive legislature (pembentuk norma baru) yang sejatinya adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Ini problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ujarnya.
Jalan keluar yang bisa diusulkan di antaranya kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029.
Meski ia mengakui usulan solusi ini terbilang ambisius, tapi dianggap perlu yakni mengkodifikasi seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan setidaknya enam UU yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta hukum acara penyelesaian sengketa.
“Tujuannya menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggara, dan terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelasnya.
Rifqi menegaskan pimpinan DPR dan seluruh fraksi akan terus bersinergi mencari jalan keluar terbaik.
“Kita harus mencari titik tengah. Yang utama menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” pungkasnya.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengapresiasi Ketua Komisi II DPR RI yang berkenan diskusi dengan para bupati.
"Kami akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah-masalah politik, ekonomi dan pembangunan di daerah. Ini bertujuan agar kita ini bisa mengawal program strategis nasional secara baik, dengan kecepatan penuh. Cuma kalau ada yang mengganggu kapasitas fiskal kita, ini akan mengganggu sumber daya kita juga," ujar Bupati Lahat ini.
Bursah juga mengingatkan para bupati untuk memanfaatkan event Apkasi Otonomi Expo 2025 pada 28-30 Agustus di ICE BSD, Tangerang.
"Pameran ini adalah kontribusi Apkasi dalam menggerakkan ekonomi daerah. Bukan seremoni semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerjasama antar kabupaten, kita gerakkan ekonomi dari daerah," katanya. (tribunnews/fin)
Komisi II DPR Batalkan Semua Agenda Dinas Luar Negeri, Anggaran Dikembalikan ke Kas Negara |
![]() |
---|
Tutup AOE 2025, Menko Pangan Tekankan Pentingnya Pemberdayan Ekonomi Lokal dan UMKM |
![]() |
---|
Buka Apkasi Otonomi Expo 2025, Prabowo Minta Kepala Daerah Dekat dengan Rakyat |
![]() |
---|
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Bupati Bogor Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
UMKM Daerah Bangga Dapat Dukungan Presiden Prabowo di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.