Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA
Mantan Hakim PTUN Jakarta, Teguh Setia Bhakti, mengajukan permohonan hak uji materiil (HUM) atau judicial review tentang aturan rumah subsidi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Febri Prasetyo
Tim kuasa hukum dari Teguh Setia Bhakti Law Firm, yang diwakili oleh Andi Muhammad Reza, menyatakan bahwa permohonan uji materiil telah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.
"Kami sudah diterima di lantai 4 Gedung Mahkamah Agung. Dan kami merupakan yang pertama mengajukan hak uji materiil secara online," kata Andi.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan data oleh panitera MA.
Setelah itu, akan dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan uji materiil ini.
Nasib aturan syarat kepemilikan rumah subsidi bagi jutaan masyarakat kini berada di tangan para hakim agung.
Pemerintah Siap Luncurkan 75 Ribu Unit Rumah Subsidi hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Wakil Ketua MA Suharto, Kepala BNN Suyudi Hingga Kepala BNPT Eddy Hartono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.