Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Cs Lolos Jeratan Hukum: Jika Ada Tersangka, Terbukti Kriminalisasi

Jika ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, menurut Jahmada, hal tersebut justru membuktikan adanya upaya kriminalisasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri pemeriksaan kasus ijazah palsu Preside ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Jika ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, menurut Jahmada, hal tersebut justru membuktikan adanya upaya kriminalisasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, meyakini bahwa kliennya akan lolos dari jeratan hukum.

Pada Rabu (20/8/2025), Roy Suryo diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy meyakini bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dan menuding pelaporan terhadap dirinya keliru.

Selain Roy Suryo, ada dua orang lainnya yang diperiksa, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. 

Kendati demikian, Jahmada tetap berkeyakinan kliennya tersebut akan lolos dari jeratan hukum imbas laporan Jokowi.

Jokowi diketahui melaporkan adanya dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dan melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jahmada juga menegaskan, pihaknya akan bisa membantah laporan Jokowi tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum tentu yang pertama setiap menangani perkara itu keyakinan itu nomor satu. Keyakinannya kami sampai sekarang klien kami akan bersih dari tuduhan atau laporan laporan aduan dari Pak Jokowi," ungkapnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami akan buktikan bahwa itu bisa kita sangkal gitu loh. Itu kita bisa patahkan," sambungnya.

Jika ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, menurut Jahmada, hal tersebut justru membuktikan bahwa ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Saksi hingga Subuh: Tidak Manusiawi

"Masih jauh menurut saya (penetapan tersangka), hari ini, katakanlah minggu ini, ini pemeriksaan kedua, tiba-tiba ada tersangka, menurut saya terbuktilah kriminalisasi itu gitu loh," katanya.

"Semakin nyata di mata masyarakat bahwa ada kriminalisasi itu, terlalu prematur menurut saya," imbuhnya.

Kata Jokowi Mania 

Dalam kesempatan yang sama, terkait peluang adanya penetapan tersangka ini, Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa memprediksi.

Jika memang ada penetapan tersangka atau penahanan nanti, menurutnya, penyidik pasti sudah mempunyai alasan kuat di baliknya.

"Ini kan kita enggak bisa mendikte para penyidik. Para penyidik kan mempunyai alasan-alasan tentu kalau itu diadakan penahanan pada hari ini juga. Itu kan terserah dari penyidik," ujarnya.

"Dan pasal-pasal yang akan diberikan kepada Roy Suryo ini ya tergantung dari penyidik. Kalau pasal-pasal itu memang 5 tahun ke atas ya, ganjarannya itu, ya pasti akan ada penahanan," tambah Andi.

Andi pun mengatakan, seandainya nanti ada penahanan, maka menurutnya pihak Roy Suryo juga harus legowo menerima kenyataan yang ada.

"Kalau memang itu, katakan ditahan, ya kita harus legowo juga gitu kan," tuturnya.

Andi juga menekankan bahwa perkara ini tidak terkait dengan upaya kriminalisasi seperti yang Roy Suryo Cs tudingkan.

Sebab, katanya, sudah jelas ada mens rea atau niat jahatnya. Hanya saja, menurut Andi, hal tersebut tertutupi dengan adanya penelitian-penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs.

Semua bukti pun, kata Andi, sebenarnya juga sudah dipegang oleh penyidik.

"Menurut saya ini bukan masalah kriminalisasi di sini. Ini kan sudah jelas ya, mens rea-nya juga ada di sini. Hanya ini dibungkus dengan penelitian-penelitian. Tapi pada dasarnya itu semua itu bukti-bukti kan sudah ada gitu di tangan penyidik," jelasnya.

Andi juga menghormati tindakan Roy Suryo yang hadir dalam pemeriksaan pada hari ini, Rabu.

"Jadi apapun yang dilakukan itu, saya pertama-tama menghormatilah apa yang dilakukan oleh Pak Roy Suryo ya, dalam hal ini menghadiri acara pemeriksaan ini yang sekarang," ucapnya.

Namun, Andi juga menyinggung absennya Roy Suryo pada pemeriksaan minggu lalu, yakni Senin (11/8/2025).

Roy Suryo tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan ada sejumlah agenda menjelang  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus.

Menurut Andi, alasan Roy Suryo tidak hadir pemeriksaan itu tak masuk akal dan terkesan dibuat-buat. 

"Minggu kemarin (tidak hadir) dengan alasan yang menurut saya tidak masuk akal, dibuat-buat untuk menghindari menghindari pemeriksaan ini," katanya.

"Buktinya ya tanggal 18 itu juga menghadiri buku Jokowi's White Paper itu yang notabene ditolak oleh UGM itu sendiri dan hari ini hadir," sambungnya.

Maka dari itu, menurut Andi, pihak Roy Suryo tidak perlu lagi koar-koar tentang kriminalisasi.

Jika memang ada bukti-bukti baru lagi, Andi mempersilakan kubu Roy Suryo untuk memperkuat argumen mereka.

"Jadi tidak perlu lagi, tidak ada lagi berkata-kata lagi bahwa ini ada kriminalisasi, tinggal hadapi saja itu dan berikan evidence-evidence baru kalau itu memang memperkuat dari pembelaan-pembelaan, pembenaran-pembenaran yang yang dilakukan oleh Pak Roy Suryo itu," ujar Andi.

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan Jokowi tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan. 

Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu. 

Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved