Senin, 6 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Istri Ferdy Sambo Kecipratan Remisi Kemerdekaan 9 Bulan Karena Rajin Donor Darah, Jago Merajut Tas

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang juga Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kecipratan remisi kemerdekaan 9 bulan. 

|
Kolase Tribunnews
REMISI KEMERDEKAAN. Putri Candrawathi - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang juga Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kecipratan remisi kemerdekaan 9 bulan karena rajin donor darah dan jago merajut tas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan Putri Candrawathi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ?

Putri Candrawathi yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu turut kecipratan kado istimewa pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Putri Candrawathi mendapat remisi dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Alhasil hukumannya dipotong 9 bulan. 

Putri Candrawathi merupakan bagian dari 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia yang mendapat Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan.

Pemberian remisi ini secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) dan diikuti serentak di seluruh Indonesia. 

"Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dikutip dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca-upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

 

Putri Candrawathi Berhak Dapat Remisi Karena Rajin Donor Darah dan Terampil Buat Tas Rajut

Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.

Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan di antara narapidana lainnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

 

Tas Rajut Karya Putri Candrawathi Laris Manis

Teranyar, tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.

IPPA Fest 2025 merupakan pameran karya kreatif warga binaan lapas sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidan yang tekun menjalani pembinaan yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (8/8/2025) lalu.

"Yang bersangkutan sendiri di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang ini sudah 3 tahun kurang lebih dan kegiatannya banyak sekali, karena sangat aktif ya, terutama kegiatan-kegiatan kemandirian diantaranya sudah ahli membuat rajut tas," ungkapnya.

"Dan juga tas rajutan buatan beliau kemarin terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025, lalu dia juga aktif dalam kegiatan donor darah yang kami lakukan bersama PMI Kota Tangerang," sambungnya.

 

Putri Candrawathi Tak Dapat Perlakuan Spesial

Kendati demikian Ratmin memastikan, istri mantan Jenderal Bintang Dua di Kepolisian Republik Indonesia itu tidak mendapat perlakuan khusus ataupun istimewa dibandingkan dengan warga binaan lainnya.

Terlebih saat ini penghuni lapas yang berada di Jalan Daan Mogot KM. 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten itu dihuni oleh 220 narapidana dan 74 orang tahanan.

"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain, bisa dipastikan enggak ada perlakuan khusus," imbuhnya. 

"Kegiatannya sama saja dengan ratusan warga binana pemasyarakatan yang lain, misalnya kemarin Ibu Putri ini sempat ikut lomba Agustusan juga," jelasnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Istimewa)

Diketahui jumlah narapidana Lapas Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan RU I berjumlah 169 orang orang dan 9 orang warga binaan mendapat RU II. Kemudian terdapat 197 orang warga binaan pemasyarakatan yang menerima RD.

Setelah menerima Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa ada 6 orang narapidana yang bisa langsung pulang bertemu sanak keluarga di rumah.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel lantaran diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Tak sampai di situ, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis.

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama di dalam lapas.

Dengan demikian diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.

 

375.025 Warga Binaan Terima Remisi, Ribuan Langsung Bebas, Anggaran Makan Hemat Rp 639,1 miliar

Sebanyak 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia mendapatkan kado istimewa pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan.

Pemberian remisi ini secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) dan diikuti serentak di seluruh Indonesia. 

Dari total penerima, sebanyak 8.485 orang dapat langsung menghirup udara bebas.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Mario Dandy, Kini Ikut Nikmati Remisi HUT Kemerdekaan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan hukuman. 

Menurutnya, ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri.

"Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan untuk memperbaiki diri," ujar Mashudi saat membacakan sambutan menteri. 

Ia menambahkan bahwa seluruh penerima telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku.

Dari total 179.312 narapidana penerima Remisi Umum (RU), sebanyak 3.917 di antaranya langsung bebas. 

Sementara itu, dari 192.983 penerima Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan khusus setiap sepuluh tahun, 4.186 orang dinyatakan langsung bebas.

Selain sebagai motivasi bagi warga binaan, kebijakan ini juga membawa dampak positif bagi negara. 

Dirjenpas menjelaskan bahwa pemberian remisi ini berhasil menghemat anggaran makan warga binaan secara signifikan, yakni mencapai Rp 639,1 miliar.

"Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif," kata Mashudi.

Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. 

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun, yang turut hadir, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk menyukseskan program pembinaan di dalam maupun di luar lapas.

Pada kesempatan yang sama, turut diluncurkan kerja sama Lapas Salemba dengan BPJS Kesehatan dan penyerahan penghargaan dari Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, kepada petugas dan warga binaan yang aktif sebagai penggerak olahraga.

 

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebagai pengingat, Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 20 tahun penjara.

Namun, melalui penasihat hukumnya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi MA menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi: Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah

Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Richard sudah bebas murni sedangkan Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.

(tribun network/thf/TribunBanten.com/TribunTangerang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi Terima Remisi Kemerdekaan 9 Bulan

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved