Besok, DPR Gelar Paripurna Pengesahan Inosentius Samsul Sebagai Hakim MK
Calon tunggal yang diajukan oleh DPR ini telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada Rabu (20/8/2025).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat paripurna besok, Kamis (21/8/2025), dengan salah satu agendanya adalah pengesahan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. adalah seorang teknokrat hukum dan birokrat senior yang telah mengabdi selama lebih dari 35 tahun di DPR RI, dan kini ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun.
Ia adalah lulusan S1 Hukum Tata Negara – Universitas Gadjah Mada (1989), S2 Hukum Universitas Tarumanegara (1997), dan S3 Hukum – Universitas Indonesia (2003).
Calon tunggal yang diajukan oleh DPR ini telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada Rabu (20/8/2025).
“Besok ada rapat paripurna, jadi tadi kan Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) sudah bilang jam 1 besok. Jadi besok ada rapat paripurna, dan kita tahu juga tadi di Komisi 3 ada fit proper terkait dengan calon hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna ini akan digelar setelah Komisi III DPR menyetujui Inosentius sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
Persetujuan tersebut dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, dalam rapat pleno setelah uji kelayakan.
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Lola.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian menanyakan kepada peserta rapat mengenai persetujuan tersebut.
"Apakah disetujui?" tanyanya, yang disambut jawaban serempak "Setuju" oleh anggota yang hadir.
Diketahui, Inosentius merupakan calon tunggal yang diajukan untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.
Arief, yang menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR sejak 2010, akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 mendatang saat genap berusia 70 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, usia tersebut merupakan batas akhir masa jabatan hakim konstitusi.
Surat pemberitahuan mengenai masa pensiun Arief Hidayat telah disampaikan Mahkamah Konstitusi kepada DPR beberapa waktu lalu.
Sesuai ketentuan, pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Terciduk Asyik TikTokan saat Rapat, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Didesak Mundur dari DPR |
![]() |
---|
Hari ini Ojol Demo Aksi 179 di Kemenhub, Istana dan DPR, Tuntut Menhub Dudy Purwaghandi Dicopot |
![]() |
---|
DPR-Pemerintah Sepakati Pelepasan Desa dan Kawasan Transmigrasi dari Kawasan Hutan |
![]() |
---|
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
Momen Akrab Dasco dengan Sjafrie Sjamsoeddin di DPR, Menhan Beberkan Maksud Pertemuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.