Senin, 29 September 2025

Yusril Sebut Ada Syarat Harus Dipenuhi Untuk Ajukan Pemindahan Narapidana Antarnegara

Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan pemindahan narapidana antarnegara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
YUSRIL IHZA MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers rapat koordinasi pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara, di Jakarta, Selasa (19/8/2025). Yusril mengatakan, finalisasi RUU ini harus segera dilakukan karena sudah banyak negara lain yang meminta pemindahan narapidana kepada pemerintah Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan pemindahan narapidana antarnegara.

Hal ini disampaikan Yusril saat menjelaskan aturan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara yang sedang dibahas pemerintah saat ini.

Yusril mengatakan, dalam pembahasan RUU ini, pemerintah juga membahas syarat-syarat untuk bisa melakukan pemindahan maupun pertukaran narapidana antarnegara.

Terkait persyaratan itu, kata Yusril, proses pemindahan maupun pertukaran narapidana antarnegara harus diawali dari adanya permintaan negara yang bersangkutan. 

"Sebenarnya begini, undang-undangnya ini kan mengatur tentang tata cara, syarat-syarat tentang pemindahan narapidana itu. Tapi, pelaksanaannya kan berdasarkan permohonan," kata Yusril di Jakarta, Selasa (19/8/2025). 

Baca juga: Pemerintah Bahas RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Yusril: Sempat Terhenti

Yusril menuturkan, setelah adanya permohonan tersebut, nantinya pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan apakah narapidana yang diminta untuk dilakukan pemindahan telah memenuhi syarat yang telah diatur lebih lanjut.

Sejumlah syarat tersebut, jelas Yusril, diantaranya pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan hubungan baik kedua negara, dan lama masa tahanan yang sudah dijalani.

"Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan dan kedua adalah pertimbangan hubungan baik dengan negara yang bersangkutan, dan juga sudah berapa lama orang itu menjalani pidana di sini (Indonesia). Yang selama ini kita serahkan itu sudah 20 tahun ditahan di sini atau menjalani pidana di sini," kata Yusril.

Baca juga: Video Keberadaan Mary Jane usai Prabowo Setujui Pemindahan Narapidana Bersyarat ke Filipina

Ia kemudian menjelaskan, proses pemindahan ataupun pertukaran ini hanya bisa dilakukan jika status hukum narapidana yang bersangkutan sudah inkrah.

Sedangkan, untuk narapidana yang proses hukumnya masih berjalan, maka dapat dilakukan ekstradisi.

"Sudah ada putusan pengadilan yang inkrah. Kalau belum ada putusan pengadilan, nggak bisa. Kalau sedang dalam proses penyelidikan-penyelidikan, bisa diekstradisikan. Ini kan hanya yang sudah dipidana, ada putusan inkrah," jelas Yusril.

Tak hanya itu, menurutnya, lembaga penegak hukum yang memproses perkara pihak terpidana juga akan dimintai pertimbangannya.

"Dan juga kita harus dengar pertimbangan BNN, pertimbangan dari kepolisian, dan lain-lain. Dan karena menyangkut lintas kementerian, begitu," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, pemindahan dan pertukaran narapidana antarnegara ini juga termasuk untuk terpidana yang divonis hukuman mati. 

Katanya, terpidana yang divonis hukuman mati, dapat dilakukan pemindahan antarnegara jika memang belum dieksekusi. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan