Yusril Sebut Ada Syarat Harus Dipenuhi Untuk Ajukan Pemindahan Narapidana Antarnegara
Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan pemindahan narapidana antarnegara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan pemindahan narapidana antarnegara.
Hal ini disampaikan Yusril saat menjelaskan aturan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara yang sedang dibahas pemerintah saat ini.
Yusril mengatakan, dalam pembahasan RUU ini, pemerintah juga membahas syarat-syarat untuk bisa melakukan pemindahan maupun pertukaran narapidana antarnegara.
Terkait persyaratan itu, kata Yusril, proses pemindahan maupun pertukaran narapidana antarnegara harus diawali dari adanya permintaan negara yang bersangkutan.
"Sebenarnya begini, undang-undangnya ini kan mengatur tentang tata cara, syarat-syarat tentang pemindahan narapidana itu. Tapi, pelaksanaannya kan berdasarkan permohonan," kata Yusril di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pemerintah Bahas RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Yusril: Sempat Terhenti
Yusril menuturkan, setelah adanya permohonan tersebut, nantinya pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan apakah narapidana yang diminta untuk dilakukan pemindahan telah memenuhi syarat yang telah diatur lebih lanjut.
Sejumlah syarat tersebut, jelas Yusril, diantaranya pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan hubungan baik kedua negara, dan lama masa tahanan yang sudah dijalani.
"Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan dan kedua adalah pertimbangan hubungan baik dengan negara yang bersangkutan, dan juga sudah berapa lama orang itu menjalani pidana di sini (Indonesia). Yang selama ini kita serahkan itu sudah 20 tahun ditahan di sini atau menjalani pidana di sini," kata Yusril.
Baca juga: Video Keberadaan Mary Jane usai Prabowo Setujui Pemindahan Narapidana Bersyarat ke Filipina
Ia kemudian menjelaskan, proses pemindahan ataupun pertukaran ini hanya bisa dilakukan jika status hukum narapidana yang bersangkutan sudah inkrah.
Sedangkan, untuk narapidana yang proses hukumnya masih berjalan, maka dapat dilakukan ekstradisi.
"Sudah ada putusan pengadilan yang inkrah. Kalau belum ada putusan pengadilan, nggak bisa. Kalau sedang dalam proses penyelidikan-penyelidikan, bisa diekstradisikan. Ini kan hanya yang sudah dipidana, ada putusan inkrah," jelas Yusril.
Tak hanya itu, menurutnya, lembaga penegak hukum yang memproses perkara pihak terpidana juga akan dimintai pertimbangannya.
"Dan juga kita harus dengar pertimbangan BNN, pertimbangan dari kepolisian, dan lain-lain. Dan karena menyangkut lintas kementerian, begitu," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, pemindahan dan pertukaran narapidana antarnegara ini juga termasuk untuk terpidana yang divonis hukuman mati.
Katanya, terpidana yang divonis hukuman mati, dapat dilakukan pemindahan antarnegara jika memang belum dieksekusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.