Senin, 29 September 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Mendagri Perintahkan Bupati Pati Tetap Bekerja meski Terancam Pemakzulan

Tito Karnavian memerintahkan Bupati Pati Sudewo tetap bekerja menjalankan tugasnya meskipun DPRD telah membentuk pansus hak angket.

Tribunnews/Fersianus Waku
BUPATI PATI MENDAGRI - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). Tito Karnavian memerintahkan Bupati Pati Sudewo tetap bekerja menjalankan tugasnya meskipun DPRD telah membentuk pansus hak angket. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memerintahkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo tetap bekerja menjalankan tugasnya meskipun DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Tito Karnavian mencontohkan, kasus pemakzulan pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.

"Sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember. Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," jelas Tito.

Sementara itu, warga Pati akan melaksanakan aksi unjuk rasa jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.

Tito Karnavian pun meminta Sudewo menyampaikan komunikasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih santun.

"Silakan saja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun," ucap Tito.

Tito menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 

Namun, ia mengingatkan agar aksi unjuk rasa tersebut tidak berujung pada tindakan anarkis.

"Jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja," ujar Tito.

Tito juga memahami aspirasi warga Pati yang menolak kebijakan Bupati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Menghilang Usai Didemo, Posisinya Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-80 RI Digantikan

Kebijakan itu memicu aksi unjuk rasa menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya pada 13 Agustus 2025 di depan Kantor Bupati Pati.

Demo Jilid II

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan