Senin, 29 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Kado HUT ke-80 RI, Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 80 Hari

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama 80 hari.

Instagram @bapendasumsel
PEMUTIHAN PAJAK - Foto ini diambil dari Instagram @bapendasumsel pada Senin (18/8/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama 80 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan hadiah istimewa bagi masyarakatnya. 

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, secara resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung selama 80 hari.

Mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, sebagai bagian dari perayaan bertajuk "Merdeka Pajak".

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menjelaskan program ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. 

Masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan, dan akan langsung dibebaskan dari seluruh denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja guna mengaktifkan kembali nomor kendaraan mereka. Pemerintah juga menghapuskan denda, membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif,” jelas Herman Deru, dikutip dari sumselprov.go.id.

Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama pun digratiskan, sehingga memudahkan proses legalitas dan registrasi kendaraan bermotor.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru dalam acara peluncuran program di Palembang Trade Center (PTC Mall) pada Sabtu, 16 Agustus 2025, didampingi oleh Wakil Gubernur H. Cik Ujang.

Program ini diharapkan menjadi peluang emas bagi masyarakat Sumsel untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban biaya tambahan.

Gubernur Herman Deru menegaskan, tujuan utama dari program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan administrasi dalam kepemilikan kendaraan bermotor.

Ia berharap agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Agustus

“Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, setelah masa pemutihan berakhir, akan ada penertiban lebih tegas oleh aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja, serta instansi terkait. 

Salah satunya adalah penerapan pemasangan hologram pada kendaraan sebagai bukti telah menunaikan kewajiban pajaknya.

Ketentuan Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025

Mengutip dari Instagram @bapendasumsel, berikut ketentuan lengkap pemutihan pajak kendaraan Sumsel:

1. Periode program: 17 Agustus – 17 Desember 2025 (selama 80 hari)

2. Fasilitas yang Diberikan:

  • Cukup bayar PKB 1 tahun saja
  • Bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya
  • Bebas biaya BBN-KB II dan III
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan