Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Inhutani

Suap Pengelolaan Kawasan Hutan: Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Minta Rubicon di Lapangan Golf

KPK mengungkap Dirut Inhutani V Dicky diduga meminta sebuah mobil Jeep Rubicon saat bertemu dengan pihak swasta di lapangan golf.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MOBIL RUBICON HASIL SUAP — Mobil Rubicon sebagai salah satu bukti suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, disita KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. 

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Salah satu pemicu utama dalam rangkaian suap ini adalah permintaan satu unit mobil Rubicon oleh Dicky kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), saat keduanya bertemu di sebuah lapangan golf di Jakarta.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025 menjadi momen krusial. 

"Dalam pertemuan tersebut, DIC meminta mobil baru kepada DJN. Kemudian DJN menyanggupi keinginan DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

"Permintaan mobilnya itu Rubicon," imbuhnya.

Janji tersebut kemudian direalisasikan pada Agustus 2025. 

Djunaidi, melalui stafnya Aditya (ADT), mengonfirmasi kepada Dicky bahwa mobil Rubicon seharga Rp2,3 miliar sedang dalam proses pembelian. 

Pada saat yang bersamaan, Aditya mengantarkan uang tunai sejumlah 189.000 dolar Singapura (sekira Rp2,4 miliar) dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani.

Adapun kasus ini berakar dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dan PT PML. 

Meskipun PT PML memiliki tunggakan kewajiban sejak 2018 dan bahkan kalah dalam sengketa hukum di Mahkamah Agung yang mengharuskannya membayar ganti rugi Rp3,4 miliar, perusahaan tersebut tetap berupaya melanjutkan kerja sama.

Untuk memuluskan rencana tersebut, serangkaian lobi dan pemberian uang dilakukan. 

Dicky diduga menerima Rp100 juta pada Agustus 2024 untuk keperluan pribadi. 

Suap ini diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan PT PML.

Suap ini juga bertujuan untuk "memoles" laporan keuangan PT Inhutani V

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan