Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Polemik WAMI, Malik Atmadja: Penerima Royalti Saja Tak Percaya, Apalagi yang Akan Membayar?

Malik Atmadja, menyatakan kesiapannya menanggung biaya royalti musik sebesar 2 persen dari ongkos produksi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
ROYALTI MUSIK - Wakil Ketua Umum Ikatan Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI) sekaligus musisi wedding band, Malik Atmadja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ikatan Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI) sekaligus musisi wedding band, Malik Atmadja, menyatakan kesiapannya menanggung biaya royalti musik sebesar 2 persen dari ongkos produksi acara pernikahan yang diberlakukan Wahana Musik Indonesia (WAMI)

Langkah ini diambil untuk menghindari keresahan calon pengantin dan mencegah pembatalan kontrak.

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai kebijakan ini membuat khawatir calon pengantin atau mengganggu kebahagiaan di hari istimewa mereka. Lebih baik kami yang menanggung beban royalti 2 persen tersebut, dengan catatan distribusi dana dilakukan secara adil, jelas, dan transparan kepada para pencipta lagu," kata Malik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Malik menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti masih rendah, apalagi setelah musisi besar seperti Ari Lasso pun meragukan kinerja WAMI.

"Kalau penerima manfaat saja meragukan, wajar kalau yang diminta membayar juga ragu," ucapnya.

Ia mengungkapkan, kebingungan informasi membuat sebagian calon pengantin memilih memutar musik instrumental dari platform digital ketimbang menyewa band, yang pada akhirnya merugikan musisi lokal.

"Hal ini sangat merugikan musisi-musisi lokal yang mengandalkan pekerjaan di industri pernikahan sebagai sumber utama penghasilan," ujarnya.

Malik mengingatkan bahwa industri musik pernikahan adalah bagian penting dari ekonomi kreatif yang menghidupi ribuan pekerja, mulai dari penyanyi, pemain musik, teknisi, hingga kru pendukung. 

Dia berharap WAMI dan pihak terkait membangun mekanisme yang transparan dan mendukung keberlangsungan ekosistem musik.

"Kebijakan seharusnya menjadi solusi, bukan sumber keresahan. Musik adalah bagian dari kebahagiaan, bukan kegaduhan," tandasnya.

Seperti diberitakan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mendukung wacana audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyusul keluhan penyanyi Ari Lasso mengenai dugaan ketidakwajaran distribusi royalti musik.

"Terkait dengan Ari Lasso, saya setuju (WAMI) harus diaudit," kata Supratman seusai membuka acara IPXpose Indonesia 2025 di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Supratman mengatakan, pembagian royalti musik harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri musik.

"Karena kalau tidak transparan cara pengalokasiannya, pendistribusiannya itu menjadi masalah," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Supratman menjelaskan, susunan anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 kini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan