Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Diperiksa 10 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Sebut Penyidik Langgar Kaidah KUHAP

Abraham Samad memenuhi panggilan menjadi saksi kasus tudingan ijazah Jokowi selama 10 jam, sebut ada pelanggaran KUHAP dan HAM

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI – Mantan Ketua KPK Abraham Samad duduk di samping sopir mobil Honda BRV usai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Lalu Abraham menegaskan kondisi yang ia alami menggambarkan adanya kerusakan demokratis.

Meski merasa ada pelanggaran KUHAP dan HAM, Abraham Samad tak ingin mengirim SP3 untuk penyidik.

SP3 merupakan singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Penghentian penyidikan ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti tidak cukup bukti, peristiwa yang diselidiki ternyata bukan tindak pidana, atau penghentian demi hukum

Ia ingin mengikuti alur penegak hukum agar bisa mengetahui kemana langkah hukum membawanya dan mengkritisi langkah keliru yang dilakukan penegak hukum.

"Kita jangan berbicara dulu SP3, kita harus mengikuti proses pemeriksaan ini supaya kita bisa mengoreksi. Apa kesalahan dalam proses yang dilakukan Polda di tingkat penyelidikan dan penyidikan," terang Abraham Samad.

"Agar kita bisa meluruskan ke depan. Saya ingin tekankan bahwa saya sangat paham soal proses penyelidikan, penyidikan, karena kurang lebih saya lima tahun sebagai penyidik, sekaligus penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi, saya tadi lihat surat panggilan dengan pertanyaan sama sekali itu melanggar kaidah di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan itu termasuk pelanggaran terhadap prinsip Hak Asasi Manusia, itu yang berbahaya," tegas Samad.

Baca juga: Abraham Samad Diajak Emak-emak Swafoto Setelah Diperiksa Polisi Soal Ijazah Jokowi

Ia berharap tak ada warga yang tak tahu menahu tentang prosedur hukum menjadi korban kekeliruan penyidik.

Pemeriksaan terhadap Abraham merupakan bagian dari penanganan kasus yang ditangani Subdirektorat Kamneg Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, serta laporan resmi dari Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu

Setelah gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.

Total terlapor kini berjumlah 13 orang, termasuk Abraham Samad, Roy Suryo, Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, dan lainnya. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-undang ITE.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan. Proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (*)

(Tribunnews.com/Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved