Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Inhutani

Bongkar Perkara Suap Direktur Utama Inhutani V, KPK Sinyalir Aliran Dana ke Induk Usaha Perhutani

KPK membuka kemungkinan untuk mengusut aliran uang hingga ke induk perusahaan PT Inhutani V, yaitu Perum Perhutani. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR — Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025), menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusut aliran uang hingga ke induk perusahaan PT Inhutani V, yaitu Perum Perhutani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut aliran uang hingga ke induk perusahaan PT Inhutani V, yaitu Perum Perhutani

Sinyal ini muncul setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus suap izin pengelolaan lahan hutan senilai miliaran rupiah.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level anak perusahaan. 

Mengingat PT Inhutani I hingga V merupakan anak usaha Perum Perhutani, KPK akan menelusuri lebih dalam potensi aliran dana haram tersebut.

"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).

Selain menelusuri jejak uang ke Perhutani, Asep menambahkan bahwa penyelidikan juga akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perizinan, termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah.

"Kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana," tegasnya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka. 

Selain Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap, dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) selaku pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup.

Asep Guntur menjelaskan, perkara ini bermula dari kepentingan PT PML untuk melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung dengan PT Inhutani V, meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah.

Untuk memuluskan rencananya, Djunaidi diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Dicky. Rangkaian suap tersebut antara lain:

1. Agustus 2024: Pemberian uang tunai sebesar Rp100 juta.

2. Agustus 2025: Pemberian mobil baru senilai Rp2,3 miliar dan uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar).

Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan