Windu Aji, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Korupsi Nikel Blok Mandiodo Dituntut 6 Tahun Penjara
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dituntut 6 tahun penjara pada perkara Pencucian Uang korupsi ore nikel di Blok Mandiodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dituntut 6 tahun penjara pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam perkara tersebut, Windu Aji juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan mentransfer dan membayarkan. Atas harta kekayaan yang dilakukan dan patut diduga hasil perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo Diminta Diusut Tuntas
Jaksa juga menyatakan hal yang memperberat tuntutan bagi para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan," jelas jaksa.
Baca juga: Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Windu Aji, Glenn Ario, dan kuasa hukum kompak mengajukan pleidoi atau pembelian.
Sidang lanjutan agenda pledoi bakal digelar 20 Agustus 2025.
Dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.
Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM.
Namun, Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.
Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.
Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.
Pembelian kendaraan roda empat merk Mercedes Benz Maybach GLS 600 dan kendaraan roda empat merk Toyota Alphard. Pembelian tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT Lawu Agung Mining.
Atas perbuatan terdakwa tersebut baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Blok Mandiodo menjadi satu konsesi tambang nikel strategis di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo ini mencuat sejak 2022 lalu.
PT Lawu Agung Mining merupakan kontraktor tambang yang menggarap konsesi nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara milik PT Antam Tbk.
Di Konawe Utara, luas konsesi tambang nikel Antam mencapai 23.133 hektare (ha) dengan status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sosok Windu Aji Susanto
Windu Aji Susanto berasal dari Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ia dikenal sebagai crazy rich Brebes yang lahir pada 1976 dan kini berusia 47 tahun.
Ia merupakan owner PT Lawu Agung Mining atau PT LAM yang berkantor di Jakarta.
PT Lawu menjalankan kerja sama operasional (KSO) dari PT Antam serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara (Perusda Sultra)/Perusda Konawe Utara.
Untuk diketahui, sejauh ini tak banyak informasi lainnya yang berkaitan dengan sosok bos tambang nikel tersebut.
Begitu pula dengan jenjang pendidikan dan perjalanan kariernya hingga ia menjadi pengusaha sukses di bidang pertambangan nikel.
Nama Windu Aji juga sempat menjadi sorotan karena dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Brebes pada 18 Mei 2022, ia menyediakan doorprize berupa 19 unit sepeda motor.
Termasuk juga barang elektronik lainnya, seperti mesin cuci, kulkas, dan sebagainya.
Penyediaan doorprize tersebut diklaim bertujuan untuk menarik minat masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya, sehingga tidak ada yang golput.
Ia pun diketahui pernah menjadi relawan Jokowi dalam Pemilu 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.