Menkum Supratman Usulkan 'Protokol Jakarta' untuk Atur Royalti di Tingkat Internasional
Supratman Andi Agtas mengusulkan pembentukan “Protokol Jakarta” sebagai mekanisme internasional untuk memungut royalti
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengusulkan pembentukan “Protokol Jakarta” sebagai mekanisme internasional untuk memungut royalti dari platform digital global melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Usulan ini disampaikan Supratman dalam acara IPXpose Indonesia 202 dengan tema "Elevating Indonesia’s IP to the World" di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dalam acara itu hadir juga Direktur Jenderal WIPO Daren Tang, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto.
Supratman menjelaskan protokol tersebut akan dirancang bersama Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM, Kementerian Kebudayaan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kementerian Luar Negeri juga akan dilibatkan untuk membangun dukungan diplomatik sebelum rancangan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan meminta dukungan dari Kementerian Luar Negeri sebelum kita laporkan kepada Bapak Presiden bersama-sama nanti yang namanya protokol Jakarta," kata Supratman saat konferensi pers.
Baca juga: Menkum Supratman Akui Lalai Awasi Royalti Musik: Ada Ketidakpercayaan Publik
Supratman menjelaskan inti dari Protokol Jakarta adalah mendorong agar pungutan royalti dari platform internasional dilakukan melalui WIPO.
Dengan begitu, negosiasi dan distribusi pungutan dapat berjalan lebih mudah dan adil.
"Kalau mereka (WIPO) yang berhadapan dengan semua platform-platform digital yang besar, maka tentu akan lebih mudah menyangkut soal negosiasi dan juga menyangkut soal distribusi pungutan kepada platform digital tadi supaya lebih mudah dilakukan," ujarnya.
Meski mengakui langkah tersebut tidak sederhana, Supratman menegaskan bahwa Indonesia berani mengambil inisiatif.
"Ini pertama kali kita melakukan itu," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Dia berharap langkah ini mendapat dukungan luas dari musisi, pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta masyarakat.
LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil |
![]() |
---|
Sosok Willy Aditya, Anggota DPR yang Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta |
![]() |
---|
AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu |
![]() |
---|
Ariel NOAH Berharap Ada Kejelasan soal Tata Kelola Royalti: Kasihan Penyanyi jadi Takut |
![]() |
---|
BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Menkum: Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.