Ketua MK Akui Susah Peroleh Kepercayaan Publik di Tengah Zaman yang Bergerak Cepat dan KomplekS
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut tidak mudah bagi mereka untuk memeroleh kepercayaan publik di era saat ini.
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut tidak mudah bagi mereka untuk memperoleh kepercayaan publik.
“Tidak mudah bagi sebuah lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan untuk memperoleh kepercayaan publik,” kata Suhartoyo melalui sambutannya dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun MK ke-22 di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Di tengah arus zaman bertransformasi cepat dan rumit, ujian sesungguhnya bagi MK adalah konsistensi dan bagaimana mereka mempertahankan hal itu.
“Apalagi, mempertahankannya dalam arus zaman yang bergerak begitu cepat dan kompleks. Ujian sesungguhnya adalah konsistensi kita, “ tegasnya.
Kepercayaan publik, tutur Suhartoyo, adalah aset yang tak ternilai.
Baca juga: Pimpinan DPR Terima Surat dari Komisi III Terkait Mahkamah Konstitusi, Puan Ungkap Isinya
Menurutnya itu dibangun oleh konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan. Serta dipelihara oleh keteladanan seluruh elemen di dalam institusi MK.
MK adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Didirikan pada tahun 2003, MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011.
Profil Ketua MK Suhartoyo
Berikut adalah profil lengkap Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2023–2028:
Nama lengkap: Drs. Suhartoyo, S.H., M.H.
Tempat & Tanggal Lahir: Sleman, Yogyakarta, 15 Oktober 1959
Pendidikan:
S1 Hukum – Universitas Islam Indonesia (UII)
S2 Hukum – Universitas Tarumanagara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.