Revisi UU Polri
Ketua MK Suhartoyo Minta Kapolri Hadir di Persidangan untuk Sampaikan Keterangan Presiden
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta agar Kapolri Listyo Sigit untuk datang memberi keterangan dalam persidangan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta agar Kapolri Listyo Sigit untuk datang memberi keterangan dalam persidangan.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang perkara Nomor 19/PUU/-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Sidang yang menguji pasal Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) ini beragendakan mendengar keterangan presiden serta ahli dan saksi pemohon.
Keteranan presiden dikuasakan kepada kepolisian, dalam hal ini dibacakan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah yang merupakan Eselon II.
Namun, Suhartoyo menegaskan, pemberi keterangan presiden minimanal punya jabatan struktural Eselon I.
"Jadi untuk yang bisa memberikan keterangan di Mahkamah itu serendah-rendahnya Eselon I untuk keterangan pemerintah (presiden)," kata Suhartoyo.
Ia menilai kehadiran Kapolri akan lebih bermakna dan sejalan dengan praktik persidangan yang berlaku selama ini di MK.
"Paling tidak, Pak siapa kemarin yang Irjen? Kadivkum atau Pak Kapolri sekaligus malah lebih bagus. Bisa disampaikan ke Kapolri kalau berkenan hadir, lebih bermakna kan," tegasnya.
Sebagai informasi, sidang ini menguji Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian.
Pemohon mempertanyakan ketidakjelasan terkait masa jabatan dan alasan pemberhentian Kapolri yang hanya diatur pada penjelasan pasal ini dan dianggap menimbulkan multitafsir serta potensi merugikan hak konstitusional mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.