Senin, 29 September 2025

Revisi UU Polri

Ketua MK Suhartoyo Minta Kapolri Hadir di Persidangan untuk Sampaikan Keterangan Presiden

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta agar Kapolri Listyo Sigit untuk datang memberi keterangan dalam persidangan.

HO/Tribunnews.com
REVISI UU POLRI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta agar Kapolri Listyo Sigit untuk datang memberi keterangan dalam persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta agar Kapolri Listyo Sigit untuk datang memberi keterangan dalam persidangan.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang perkara Nomor 19/PUU/-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Sidang yang menguji pasal Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) ini beragendakan mendengar keterangan presiden serta ahli dan saksi pemohon.

Keteranan presiden dikuasakan kepada kepolisian, dalam hal ini dibacakan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah yang merupakan Eselon II.

Namun, Suhartoyo menegaskan, pemberi keterangan presiden minimanal punya jabatan struktural Eselon I.

"Jadi untuk yang bisa memberikan keterangan di Mahkamah itu serendah-rendahnya Eselon I untuk keterangan pemerintah (presiden)," kata Suhartoyo.

Ia menilai kehadiran Kapolri akan lebih bermakna dan sejalan dengan praktik persidangan yang berlaku selama ini di MK.

"Paling tidak, Pak siapa kemarin yang Irjen? Kadivkum atau Pak Kapolri sekaligus malah lebih bagus. Bisa disampaikan ke Kapolri kalau berkenan hadir, lebih bermakna kan," tegasnya.

Sebagai informasi, sidang ini menguji Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian.

Pemohon mempertanyakan ketidakjelasan terkait masa jabatan dan alasan pemberhentian Kapolri yang hanya diatur pada penjelasan pasal ini dan dianggap menimbulkan multitafsir serta potensi merugikan hak konstitusional mereka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan