HUT Kemerdekaan RI
Catat, Ini Aturan Pakaian Upacara 17 Agustus 2025 RI di Istana Merdeka
Peserta yang terpilih dan lolos dalam pendaftaran, penting memperhatikan aturan pakaian untuk datang ke upacara 17 Agustus 2025 di Istana.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahun, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen sakral yang diperingati secara khidmat di seluruh nusantara, khususnya di Istana Merdeka yang terletak di Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Pada 17 Agustus 2025 mendatang, pemerintah kembali menggelar upacara bendera peringatan HUT ke-80 RI yang dijanjikan akan berlangsung lebih meriah dan inklusif dari tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat dari berbagai lapisan diundang untuk ikut serta dalam rangkaian kegiatan yang digelar di Istana, menjadikan perayaan ini benar-benar milik seluruh rakyat Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa upacara pada 17 Agustus kali ini akan melibatkan 8.000 peserta dengan 80 persen di antaranya adalah masyarakat umum.
“Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut Arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum,” ujarnya, dikutip dari setneg.go.id.
Pendaftaran untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana telah dibuka selama 3 hari yaitu pada 4, 7 dan 8 Agustus 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://pandang.istanapresiden.go.id/.
Bagi peserta yang terpilih dan lolos dalam pendaftaran, ada aturan penting yang harus diperhatikan, yaitu terkait pakaian yang dikenakan selama upacara.
Aturan Pakaian saat Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka
Berdasarkan laman resmi panitia di https://pandang.istanapresiden.go.id/, peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan disarankan menggunakan pakaian nasional atau pakaian adat sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya dan identitas bangsa.
Aturan mengenai pakaian dalam upacara kenegaraan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Baca juga: 25 Menit, Kuota War Tiket Gelombang 2 Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Ludes
Dalam Perpres tersebut, jenis pakaian yang diperbolehkan terbagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Untuk laki-laki: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang serasi dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
- Untuk perempuan: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang senada dengan jas, dan sepatu hitam.
Pakaian Dinas
Digunakan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pakaian dinas resmi kementerian atau lembaga negara terkait.
Pakaian Nasional
Meliputi pakaian tradisional dan adat dari berbagai daerah di Indonesia yang telah mendapat persetujuan panitia negara atau kesekretariatan kementerian/lembaga negara.
Pakaian ini dapat digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi sebagai wujud penghargaan atas keberagaman budaya bangsa.
Pakaian Sipil Harian atau Seragam Resmi
Jenis pakaian ini dapat dikenakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara acara resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.