Tiga Koopsud TNI AU Resmi Berubah Nama Jadi Tiga Komando Daerah TNI Angkatan Udara
Presiden Prabowo Subianto meresmikan tiga Komando Daerah TNI Angkatan Udara (Kodau) beserta sejumlah satuan baru lainnya di jajaran tiga matra TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan tiga Komando Daerah TNI Angkatan Udara (Kodau) beserta sejumlah satuan baru lainnya di jajaran tiga matra TNI dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (10/8/2025) hari ini.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Kodau dipimpin oleh Panglima Kodau (Pangkodau) yang diduduki oleh Perwira Tinggi TNI AU bintang dua atau Marsekal Muda (Marsda).
Pasal 58 Perpres itu menyebutkan di antaranya tugas Pangkodau.
Salaha satu tugas Pangkodau beserta sejumlah pejabat di jajaran TNI AU lainnya adalah membantu Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) yang bertugas untuk menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan Kodau sebelumnya bernama Komando Operasi Udara (Koopsud).
Ia menjelaskan perubahan tersebut hanya mencakup nomenklatur nama.
"Koopsud sekarang tinggal berubah namanya jadi Kodau. Betul, hanya berubah nomenklatur namanya saja," kata Nyoman saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (8/8/2025).
Berikut ini nama tiga perwira tinggi TNI AU yang ditunjuk menjadi Panglima di tiga Kodau berdasarkan salinan Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang beredar pada Jumat (8/8/2025).
Keberadaan Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Markas Besar TNI pada hari yang sama.
1. Pangkodau I (Wilayah Indonesia Bagian Barat)
Marsda TNI Muzafar, sebelumnya menjabat sebagai Pangkoopsud I.
2. Pangkodau II (Wilayah Indonesia Bagian Tengah)
Marsda TNI Deni Hasoloan, sebelumnya menjabat sebagai Pangkoopsud II.
3. Pangkodau II (Wilayah Indonesia Bagian Timur)
Marsda TNI Azhar Aditama D, sebelumnya menjabat sebagai Pangkoopsud III.
Koopsud adalah singkatan dari Komando Operasi Udara, yaitu satuan pelaksana operasi di bawah TNI Angkatan Udara yang bertugas menjaga dan menegakkan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Jenis Koopsud
Ada beberapa komando yang tergabung dalam struktur Koopsud:
- Koopsudnas (Komando Operasi Udara Nasional): komando utama yang mengawasi seluruh wilayah udara Indonesia dan mengintegrasikan radar sipil serta militer.
- Koopsud I: mencakup wilayah Indonesia bagian barat, bermarkas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
- Koopsud II dan III: mencakup wilayah tengah dan timur Indonesia
Tugas Utama Koopsud
- Melaksanakan operasi udara untuk penegakan kedaulatan negara di udara
- Mendukung operasi pertahanan di darat dan laut
- Membina kesiapsiagaan satuan-satuan TNI AU di wilayahnya
- Mengawasi pergerakan pesawat asing dan potensi pelanggaran wilayah udara
- Koopsud merupakan bagian penting dari sistem pertahanan nasional, berfungsi sebagai “mata dan telinga” Indonesia di langit.
Presiden Prabowo Subianto
Komando Daerah TNI Angkatan Udara (Kodau)
TNI
TNI Angkatan Udara
TNI AU
Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana
Kata Danpomdam Jaya soal Sanksi Pemecatan pada Oknum TNI AD, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pendaftaran Calon Tamtama PK TNI Gelombang III 2025 Dibuka, Cek Syarat Usia dan Tinggi Badan |
![]() |
---|
Sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Prajurit Bermasalah |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dua Oknum Prajurit dan Satu DPO |
![]() |
---|
Pemerintah Bakal Cek KTP Nelayan yang Protes Tanggul Beton di Cilincing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.