Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah

Maqdir mengklaim, makna di balik pemberian amnesti ini karena Presiden Prabowo sadar proses hukum Hasto ada yang janggal.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
BICARA SOAL AMNESTI - Penasihat Hukum Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Rabu (6/8/2025). TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE. Maqdir mengklaim, makna di balik pemberian amnesti ini karena Presiden Prabowo sadar proses hukum Hasto ada yang janggal. 

KPK diketahui menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Pada Februari 2025, setelah Hasto diperiksa, KPK kemudian menahannya di Rutan KPK selama 20 hari pertama. 

Kasus Harun Masiku merupakan kasus lama yang terjadi sejak 2019, tetapi Setyo berdalih mempunyai bukti baru sehingga bisa menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Hasto ini pun dinilai PDIP kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi karena selama perkara bergulir di pengadilan, tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.

Apalagi, pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. 

Terlebih, penetapan tersangka itu dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kadernya yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Selain divonis 3,5 tahun, Hasto sebelumnya juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Pertimbangan Pemberian Amnesti

Selain Hasto yang mendapatkan amnesti, terpidana  kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong juga mendapatkan abolisi dari Presiden.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya, usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved