Selasa, 7 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan

Rocky Gerung menilai jika tidak mengeluarkan abolisi dan amnesti, maka Prabowo akan jatuh alias kehilangan legitimasinya sebagai kepala negara.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am, Wartakotalive.com/Henry Lopulalan, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase Foto: Tom Lembong (kiri), Rocky Gerung (tengah), Hasto Kristiyanto (kanan). Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga riset isu publik Tumbuh Institute, Rocky Gerung, menilai Presiden RI Prabowo Subianto sedang berusaha menjaga nobleness atau kehormatan dirinya sebagai pemimpin negara dengan pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga riset isu publik Tumbuh Institute, Rocky Gerung, menilai Presiden RI Prabowo Subianto sedang berusaha menjaga nobleness atau kehormatan dirinya sebagai pemimpin negara.

Yakni, dengan pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang dimuat di Surpres Nomor 42/pres/072025.

Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 30 Juli 2025.

DPR RI kemudian menyetujui Surpres amnesti dan abolisi yang diajukan Prabowo ini dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Selanjutnya, abolisi Tom Lembong secara resmi termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 dan amnesti Hasto Kristiyanto tertulis dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan. 

Sementara, abolisi sendiri berasal dari kata bahasa Inggris, 'abolition' yang berarti penghapusan, dan dalam konteks hukum artinya penghapusan proses hukum seseorang atau sekelompok orang yang sedang berjalan.

Pemberian abolisi dan amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, di mana presiden hanya bisa memberikan amnesti dan/atau abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rocky Gerung: Upaya Prabowo Jaga Kehormatan

Baca juga: Rocky Gerung: Amnesti Hasto Kristiyanto Penanda Prabowo Lebih Dekat ke Megawati daripada Jokowi

Rocky Gerung memaparkan bagaimana Prabowo menjaga nobleness atau kehormatan/kemuliaan dirinya sebagai pemimpin negara dengan memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.

Hal ini disampaikan eks dosen filsafat di Universitas Indonesia (UI) itu saat menjadi tamu dalam program Rakyat Bersuara yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Selasa (5/8/2025).

Mulanya, Rocky menilai jika tidak mengeluarkan abolisi dan amnesti, maka Prabowo akan jatuh alias kehilangan legitimasinya sebagai kepala negara.

Terlebih, kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong disinyalir kental dengan nuansa politik, dan menurutnya, merupakan 'pesanan'.

“Menghukum Hasto kan 'pesanan,' menghukum Lembong kan 'pesanan,'” tegas Rocky Gerung dalam acara tersebut.

Lalu, kata pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara 20 Januari 1959 itu, Prabowo memberikan abolisi dan amnesti karena ia mendengarkan suara rakyat.

"Seandainya tidak dikeluarin abolisi atau [amnesti, red], ya Prabowo yang jatuh," ujar Rocky.

"Ini suara Tuhan, suara rakyat bicara pada Tuhan didengar oleh Prabowo. Kan begitu jalan pikirannya tuh," tambahnya.

Menurut Rocky Gerung, Prabowo juga tidak mau diserang dengan kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, ditambah residu isu dari rezim pendahulunya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Seperti, isu akun Fufufafa yang diduga kuat terkait dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan isu ijazah palsu Jokowi.

Apalagi, pada Oktober 2025 nanti, tepat satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto.

Sehingga, Prabowo mengajukan permohonan amnesti dan abolisi tersebut demi menjaga jalur politiknya.

"Bertahun-tahun you ada di sini mengulas kejahatan Jokowi. Masak Prabowo enggak dengar itu? Dan dia dengan wisdom-nya mengatakan, 'Oh, iya. Ini 1 tahun, Oktober, Presiden Prabowo," paparnya.

"Kalau begini terus, setelah Oktober 1 tahun tuh, seluruh stasiun TV itu akan menghajar Jokowi - Prabowo dengan isu ini, isu Fufufafa, isu ijazah palsu, segala macam," jelas Rocky.

ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam dan Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam dan Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha dan IRWAN RISMAWAN)

Pemberian abolisi dan amnesti bisa saja memengaruhi relasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Mantan Presiden RI Jokowi.

Namun, Rocky menilai, langkah tersebut menjadi sarana untuk membersihkan jalan Prabowo agar kehormatannya sebagai presiden tetap terjaga hingga akhir periodenya nanti, 2029.

"Jadi ini adalah windows of opportunity bagi presiden untuk menguji ya —Bahwa nanti akan ada persahabatan baru dengan Megawati, ya itu soal kepentingan politik. Bahwa nanti Presiden Jokowi akan kerahin buzzer balik Presiden Prabowo, itu pasti terjadi— tetapi dari perspektif Prabowo yang menginginkan seluruh nobility dia, seluruh nobleness dia itu bisa tiba sampai 2029, maka jalan ke situ mesti dibersihkan," kata Rocky Gerung.

"Jadi sekali lagi kita coba baca ya, bahwa ada yang unik di dalam soal ini, yaitu keinginan Prabowo untuk memberi sinyal bahwa dia memang berpihak pada suara rakyat. Dia bahkan tidak berpihak pada suaranya sendiri," tandasnya.

Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Menurut Supratman, Prabowo memiliki keinginan agar semua elemen politik bersama-sama membangun bangsa Indonesia. 

"Presiden sama tidak sama kali mencampuri urusan proses hukum, tetapi presiden mempunyai pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama membangun republik ini, apalagi akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," terang Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

"80 tahun Indonesia Merdeka, kita mempunyai cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," lanjutnya. 

Oleh karenanya, lanjut Supratman, itu yang menjadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti salah satunya kepada Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk Tom Lembong.

Lebih lanjut, Supratman kembali menegaskan pertimbangan Presiden. Yakni mengenai rekonsiliasi, persatuan.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama, karena presiden merasa ayo semua anak negeri bersama membangun bangsa, apalagi dengan seluruh elemen politik," ucapnya. 

Vonis Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ini diberikan hanya dalam waktu yang relatif cepat, yakni sekitar satu dan dua pekan setelah vonis masing-masing dijatuhkan.

Sebelumnya, Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

(Tribunnews.com/Rizki A./Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved