Selasa, 7 Oktober 2025

PERADI Gelar Rapimnas Diduga demi Perpanjang Masa Jabatan Otto sebagai Ketua, Andri Darmawan Protes

Andri Darmawan protes karena adanya rapimnas PERADI yang diduga digelar agar masa jabatan Otto sebagai ketua diperpanjang.

Kolase Tribunnews.com
OTTO DIDESAK MUNDUR - Advokat sekaligus mantan pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, dan Ketua Peradi sekaligus Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan. Andri Darmawan protes karena adanya rapimnas PERADI yang diduga digelar agar masa jabatan Otto sebagai ketua diperpanjang. Dia mengatakan jika perpanjangan masa jabatan diperpanjang, maka Otto telah mencoreng marwah pejabat negara karena telah melanggar putusan MK. Hal ini disampaikan Andri pada Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat, Andri Darmawan, protes lantaran Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Bali pada 1-3 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com dari Andri, rapimnas PERADI digelar tanpa adanya agenda yang jelas.

Adapun informasi tersebut diperoleh Andri dari pemberitaan salah satu media nasional.

Dalam artikel tersebut, hanya dijelaskan bahwa Rapimnas digelar karena mencermati dan memperhatikan situasi organisasi.

Namun, ternyata, Rapimnas yang digelar berujung protes dari Dewan Penasehat PERADI karena tidak adanya agenda pembahasan yang jelas.

Baca juga: Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Cs Diperiksa di Jumat Keramat Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Lalu, Dewan Penasehat PERADI turut menyoroti penundaan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas). Pasalnya, jika ditunda, maka jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI menjadi diperpanjang.

Padahal, jabatan Otto seharusnya berakhir pada tahun ini. Alhasil, jika hal tersebut terjadi, maka justru menyalahi AD/ART PERADI.

PERADI merupakan organisasi advokat resmi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam kewenangannya, PERADI berhak untuk menyelenggarakan ujian, mengangkat, menyusun, mengawasi, serta memeriksa pelanggaran kode etik advokat.

Terkait informasi ini, Tribunnews.com telah menghubungi Otto Hasibuan untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya dirinya diperpanjang sebagai Ketua Umum PERADI.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum memberikan respons.

Andri Darmawan Protes

Andri Darmawan pun protes atas informasi adanya rapimnas PERADI dan diduga membuat Otto Hasibuan diperpanjang jabatannya sebagai ketua umum karena berujung munas ditunda.

Andri Darmawan sempat menjadi sorotan setelah gugatannya terkait pejabat negara dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan advokat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/7/2025) lalu.

Dia mengatakan jika jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI benar-benar diperpanjang, maka menjadi wujud tidak patuh atas putusan MK.

Pasalnya, selain menjadi Ketua Umum PERADI, Otto saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Tindakan Otto yang memperpanjang masa jabatannya dan tidak non aktif jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan MK (nomor) 183," kata Andri kepada Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).

Jika tetap dipaksakan, Andri mengatakan kepemimpinan Otto di PERADI sudah tidak memiliki legitimasi dan telah melanggar putusan MK.

"Dan segala tindakan atau keputusannya sebagai Ketua PERADI tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar UU," tegasnya.

Andri juga menilai Otto bakal mencoreng marwah pejabat negara jika tidak patuh atas putusan MK.

Sehingga, dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Otto jika yang bersangkutan tetap bersikukuh untuk menjadi Ketua Umum PERADI.

"Ini juga menjadi preseden buruk bagaimana seseorang pejabat negara bidang hukum tapi tidak patuh terhadap putusan MK sehingga saya berharap Presiden bisa segera mengevaluasi Otto Hasibuan," ujarnya.

Andri juga menduga bahwa rapimnas PERADI memang sengaja digelar tertutup dan tidak diliput oleh media nasional mainstream.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan rapimnas itu tak diadakan secara terbuka.

"Mereka tidak ada pernyataan hasil rapimnas. Mereka sengaja tutup dari media," pungkasnya.

Isi Putusan MK 

PELINDUNGAN DATA PRIBADI - Sidang uji materi UU Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Majelis hakim dalam sidang putusan 30 Juli 2025, memutuskan bahwa penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) kini cukup memenuhi salah satu syarat, tidak lagi bersifat kumulatif.
PELINDUNGAN DATA PRIBADI - Sidang uji materi UU Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Majelis hakim dalam sidang putusan 30 Juli 2025, memutuskan bahwa penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) kini cukup memenuhi salah satu syarat, tidak lagi bersifat kumulatif. (Tribunnews.com/Jeprima)

MK menyatakan pimpinan organisasi advokat tidak boleh rangkap jabatan ketika mereka ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri. 

Selain itu, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. 

Mahkamah juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali alias dibatasi hanya menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri. 

Sehingga, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana norma Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku untuk wakil menteri.

"Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membaca pertimbangan hukum putusan uji materil UU Advokat di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

MK kemudian menjelaskan jika pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut dikaitkan dengan larangan bagi advokat sebagaimana UU 18/2003, dan larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri dalam UU 39/2008, serta putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal ini sesuai larangan yang termaktub di Pasal 20 Ayat (3) UU 18/2003. 

Baca juga: Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat, Pemerintah dan Peradi Diminta Ambil Sikap

Dalam ketentuan pasal itu, advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Artinya, advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan organisasi advokat. 

Mahkamah memiliki dasar kuat untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif jika ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri. 

MK menegaskan larangan tersebut dimaksudkan agar pimpinan organisasi advokat yang menjadi pejabat negara termasuk menteri atau wakil menteri, dapat terhindar dari potensi benturan kepentingan.

"Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri," katanya.

Berkenaan dengan itu dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

MK menyatakan norma Pasal 28 Ayat (3) UU 18/2003 tentang Advokat sebagaimana telah dimaknai dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut atau tidak, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik tingkat pusat maupun daerah, dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved