Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Tanggapi soal Tudingan Abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong Bersifat Politis

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab tudingan soal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong bersifat politis.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS TOM LEMBONG - Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Zaid menyebut pernyataan terbaru Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menguatkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap Tom Lembong. Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab adanya tudingan soal abolisi yang didapat Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bersifat politis. Tom Lembong diketahui mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi impor gula dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

Lebih lanjut Zaid meyakini, pemberian abolisi ini pasti sudah disaring sedemikian rupa dan sudah dicek dengan benar sebelum Prabowo berikan pada Tom Lembong.

Termasuk dicek apakah ada penyalahgunaan kekuasaan tidak dalam keputusan Prabowo ini.

"Dan keputusan presiden kan sudah difilter ya, sudah dicross check oleh DPR jadi tidak juga mencerminkan sebuah tindakan yang semena-mena ya atau apa namanya abuse (penyalahgunaan) ya kan. Apalagi konteks ini adalah korupsi gitu," imbuhnya.

Terakhir Zaid mengharapkan, harusnya kita bisa sama-sama mengevaluasi apakah penegakan hukum seperti Tom Lembong ini adalah proses hukum yang benar.

"Justru kita harus evaluasi apakah proses penegakan hukum yang seperti ini adalah proses yang baik dan benar."

"Tidak bisa baik aja ya kan harus juga benar bagaimana secara ketentuannya. Nah, di sini mari kita sama-sama mengkoreksi gitu loh," pungkasnya.

Baca juga: MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu

Vonis dan Abolisi Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Belum ada tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Baca juga: Dilaporkan Tom Lembong ke MA, Tiga Hakim Tipikor Masih Tangani Perkara

Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved