Senin, 29 September 2025

Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Alam Harus Tetap Bayar Royalti

Berikut ini sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Alam Harus Tetap Bayar Royalti

Warta Kota/Nur Ichsan
DHARMA ORATMANGUN - Dharma Oratmangun ditemui usai Jumpa Pers Konser Musik Persaudaraan dan Seminar PAPPRI di Auditorium GEdung Departemen Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). JBerikut ini sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Alam Harus Tetap Bayar Royalti (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menjadi sorotan usai mengatakan layanan digital yang memutar suara alam harus tetap membayar royalti.

Hal itu berkenaan dengan adanya polemik pemutaran lagu atau musik di ruang komersial seperti kafe hingga minimarket.

Komersial adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan atau kegiatan mencari keuntungan, baik berupa barang maupun jasa.

Dalam konteks bisnis, komersial berarti aktivitas yang dilakukan dengan tujuan utama mendapatkan profit melalui pertukaran nilai ekonomi.

Dharma Oratmangun menegaskan meskipun suara alam memiliki karakteristik natural dan terdengar “gratis”, hak cipta atas karya rekaman dan pengolahan audio tersebut tetap harus dihargai secara finansial.

Dalam pernyataannya, Dharma menguraikan perkembangan teknologi digital semakin memudahkan akses publik terhadap berbagai konten, termasuk rekaman suara alam.

Menurut Ketua LMKN tersebut, model bisnis yang berbasis royalti bukan hanya bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pencipta karya, tetapi juga sebagai bentuk keberlanjutan industri kreatif. 

Sebelumnya beberapa pemilik kafe dan restoran mengganti musik dengan rekaman suara alam, gemericik air, atau kicauan burung untuk menghindari pembayaran royalti.

Menanggapi hal ini, Dharma menyayangkan narasi yang dibangun seolah-olah pemutaran suara alam dapat digunakan usai lagu musik dilarang.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujarnya, mengutip Kompas.com.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu,” tambahnya.

Sosok Dharma Oratmangun

Baca juga: Kris Dayanti Prihatin Polemik Royalti yang Diperdebatkan Penyanyi dan Musisi

Nama Dharma Oratmangun bukanlah sosok asing di belantika musik Indonesia.

Lahir pada 30 April 1959, ia dikenal sebagai penyanyi, pencipta lagu, sekaligus produser musik yang telah berkiprah puluhan tahun dalam industri musik Tanah Air.

Karier Dharma di dunia musik melesat sejak ia meraih Juara I Festival Musik Pop Indonesia, yang menjadi tonggak awal kiprahnya di industri rekaman.

Tak hanya tampil sebagai penyanyi, ia juga aktif menciptakan lagu dan memproduseri berbagai proyek musik penting.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan