Selasa, 30 September 2025

Bendera One Piece

Peneliti IDP-LP Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar, Harap Pemerintah Respons Positif

Peneliti meyakini bahwa anak-anak bangsa hanya ingin menyampaikan gagasan dengan cara yang berbeda, seperti lewat pengibaran Bendera One Piece ini.

Penulis: Rifqah
Tangkap Layar Youtube Tribun TImur
BENDERA ONE PIECE - Tangkap Layar Youtube Tribun Timur yang memerlihatkan fenomena penggunaan Bendera One Piece untuk atribut HUT RI ke-80, diduga sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan dan sosial-politik Indonesia saat ini. Peneliti meyakini bahwa anak-anak bangsa hanya ingin menyampaikan gagasan dengan cara yang berbeda, seperti lewat pengibaran Bendera One Piece ini. 

"Tapi kalau sampai makar, makar itu sudah pelanggaran kedaulatan dan otomatis itu suatu tindakan yang bisa dikenakan penegakkan hukum, tapi dalam konteks ini, saya pikir belum ada  unsur yang disebut dengan upaya-upaya makar," jelas Riko.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memastikan belum ditemukan unsur pidana dalam fenomena pengibaran bendera One Piece tersebut.

"Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Namun, masyarakat yang kedapatan memasang bendera non-negara akan diberikan imbauan agar lebih bijak dan menghormati simbol-simbol kenegaraan," ujar Iptu Ruslan Basuki, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, kepada wartawan, Senin.

Polres Jakarta Pusat bersama Satpol PP juga telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah wilayah permukiman, sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang meminta jajarannya menjaga semangat nasionalisme selama bulan kemerdekaan.

"Kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi," kata Ruslan.

Bagaimana Respons Pemerintah?

Aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial ‘One Piece’ jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini juga memicu respons dari pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pengibaran bendera One Piece merupakan sebuah kreativitas. 

Namun, menurutnya, ada cara lain untuk mengekspresikan kekecewaan tanpa mengurangi kesakralan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, jika pengibaran bendera itu memang bersumber dari rasa tidak puas oleh kinerja pemerintah.

"Sebagai sebuah ekspresi kreativitas, boleh. Tapi jangan kemudian ini dibawa ke sesuatu yang mengurangi kesakralan kita sebagai bangsa. Apalagi ini di momen menjelang 17 Agustus."

"Tadi misalnya ada kekecewaan, tidak harus ditunjukkan dengan cara seperti itu. Tidak harus," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

Prasetyo menuturkan, pemerintah berupaya akan terus memperbaiki berbagai kebijakan yang belum sempurna dan juga terbuka terhadap semua masukan dan kritik. 

"Ada masalah, ya mari kita hadapi. Memang dunia sedang tidak baik-baik saja. Kami pun pemerintah juga berbuka terhadap semua masukan, semua kritik," kata dia.

"Kita sebagai bangsa bisa merdeka itu (karena) pengorbanan jiwa, raga, pahlawan yang tidak bisa dinilai dengan apapun," beber Prasetyo. 

"Ini enggak ada hubungannya dengan masalah kreatifitas dari teman-teman asosiasi-asosiasi. Kita sangat menghormati itu. Tapi tolonglah ini jangan dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengganggu kesakralan," imbuhnya.

Prasetyo menambahkan, penindakan bisa saja dilakukan jika terdapat penggeseran makna dari kreativitas tersebut, seperti ada gerakan yang mengajak lebih baik mengibarkan bendera One Piece alih-alih Bendera Merah Putih. 

"Kalaupun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali. Kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu. Misalnya dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini bukan ini (Merah Putih). Loh gimana ini? Ini sakral Bendera Merah Putih," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus/Alfarizy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan