Jawaban Kejagung dan TNI soal Isu Rumah Jampidsus Digeledah dan Berujung Dijaga Prajurit
Kejagung dan TNI kompak membantah penjagaan di kediaman Jampidsus tidak berkaitan dengan isu penggeledahan oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Beredar isu di media sosial melalui pemberitaan salah satu media nasional, kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah pada Jumat (1/8/2025).
Penggeledahan tersebut pun diisukan berbuntut penjagaan ketat oleh prajurit TNI.
Dalam pemberitaan itu, ada prajurit TNI yang berjaga di dua pos dekat kediaman Febrie.
Sementara, penggeledahan diisukan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya tetapi berujung gagal.
Terkait isu ini, Kejagung dan TNI pun buka suara. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah adanya penggeledahan kediaman Febrie.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Isu Penggeledahan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan tersebut.
"Sumbernya dari maan? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Anang mengatakan adanya prajurit TNI di kediaman Febrie merupakan bagian pengamanan biasa.
Ia menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam nota kesepahaman antara TNI dengan Kejagung.
"Pak Febrie ini 'kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkeara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan hal yang serupa seperti Anang.
Ia mengatakan penempatan prajurit TNI terhadap pejabat di Kejagung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, tugas itu juga sudah sesuai dengan nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Kristomei juga menegaskan penjagaan oleh prajurit TNI tidak dalam rangka menghalangi proses hukum.
"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku."
"TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya," jelasnya kepada Tribunnews.com.
Ketika dimintai penegasan berarti penjagaan oleh prajurit TNI di kediaman Febrie adalah bagian penugasan biasa, Kristomei membenarkan.
"Iya (bagian penugasan biasa)," ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi Tribunnews.com terkait isu ini.
Pernah Dikuntit Densus 88 dan Dilaporkan ke KPK

Di sisi lain, Febrie Adriansyah pernah menjadi sorotan pada Mei 2024 lalu ketika diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus Anti Teror (Densus AT) 88.
Ketika itu, Febrie disebut tengah makan malam di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia datang bersama satu ajudan dan petugas patroli wilayah (patwal) Polisi Militer.
Buntut peristiwa ini, seorang anggota Densus 88 berinisial IM diamankan karena diduga tengah menjalankan misi 'Sikat Jampidsus' dan melakukan penyamaran. Saat kejadian, IM disebut mengarahkan alat yang diduga perekam ke arah ruangan Febrie.
Sementara, tertangkapnya IM setelah anggota yang mengawal Febrie mencurigai dirinya.
Menyadari kepergok, IM dan salah satu rekannya disebut berjalan setengah lari keluar restoran. Namun, IM berhasil ditangkap.
Pasca peristiwa tersebut, Febrie sempat menghubungi Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada. Namun, jenderal polisi bintang tiga itu mengaku tak tahu menahu soal penguntitan itu.
Baca juga: Sambangi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Keterlibatan Marcella Santoso Terkait Pembuatan Petisi RUU TNI
Dia justru meminta agar anggota Densus 88 itu dibebaskan tetapi berujung ditolak oleh Febrie. Alhasil, Febrie pun menghubungi Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Lalu, ST Burhanuddin menelepon Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah adanya komunikasi antara Burhanuddin dan Listyo Sigit, IM pun lalu dijemput oleh Paminal.
Selanjutnya, Febrie juga sempat tersandung kasus hukum setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Koalisi tersebut terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Indonesian Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Ia dilaporkan atas empat dugaan tindak pidana korupsi yaitu terkait penanganan kasus korupsi di antaranya Kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur dan TPPU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU," kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 11 Maret 2025 lalu.
Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
"Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi," ujar dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.