Minggu, 5 Oktober 2025

Jawaban Kejagung dan TNI soal Isu Rumah Jampidsus Digeledah dan Berujung Dijaga Prajurit

Kejagung dan TNI kompak membantah penjagaan di kediaman Jampidsus tidak berkaitan dengan isu penggeledahan oleh Polda Metro Jaya.

Tribunnews.com/Rizki Sandi
PERNYATAAN JAMPIDSUS - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Kejagung dan TNI kompak membantah penjagaan di kediaman Jampidsus tidak berkaitan dengan isu penggeledahan oleh Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar isu di media sosial melalui pemberitaan salah satu media nasional, kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah pada Jumat (1/8/2025).

Penggeledahan tersebut pun diisukan berbuntut penjagaan ketat oleh prajurit TNI.

Dalam pemberitaan itu, ada prajurit TNI yang berjaga di dua pos dekat kediaman Febrie.

Sementara, penggeledahan diisukan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya tetapi berujung gagal.

Terkait isu ini, Kejagung dan TNI pun buka suara. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah adanya penggeledahan kediaman Febrie.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Isu Penggeledahan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan tersebut.

"Sumbernya dari maan? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Anang mengatakan adanya prajurit TNI di kediaman Febrie merupakan bagian pengamanan biasa.

Ia menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam nota kesepahaman antara TNI dengan Kejagung.

"Pak Febrie ini 'kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkeara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan hal yang serupa seperti Anang.

Ia mengatakan penempatan prajurit TNI terhadap pejabat di Kejagung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, tugas itu juga sudah sesuai dengan nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

Kristomei juga menegaskan penjagaan oleh prajurit TNI tidak dalam rangka menghalangi proses hukum.

"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved