Selasa, 7 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Istana: Kasus Hasto dan Tom Lembong Nuansanya Lebih Banyak Politik

Mensesneg Prasetyo Hadi, mengatakan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong lebih banyak bernuansa politis.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ABOLISI DAN AMNESTI - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Mensesneg mengatakan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong lebih banyak bernuansa politis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bernuansa politis.

Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi terhadap keduanya bukan merupakan bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.

"Bukan berarti kita akan membiarkan praktek-praktek korupsi, tidak," kata Prasetyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca juga: Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi

Keduanya kemudian dibebaskan dari tahanan setelah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden.

Prasetyo menjelaskan, dalam kasus ini, Presiden Prabowo menggunakan hak politiknya dengan cara pemberian amnesti dan abolisi.

"Tetapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sikapi Pernyataan Jokowi

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya persatuan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan.

"Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan," ucap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, masih banyak persoalan bangsa yang menuntut kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Tom Lembong dan Hasto Bebas

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved