Divonis 1,5 Tahun Penjara, Silfester Matutina Klaim Kasusnya dengan Jusuf Kalla Sudah Damai
Silfester Matutina mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menanggapi soal vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.
Silfester mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.
"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.
Lewat Putusan MA
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019.
Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Diungkit Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
"Yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana, berdasarkan putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018," kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis (31/7/2025).
Menurut Roy, seharusnya Silfester sudah dieksekusi dan dimasukan ke dalam bui.
Sehingga kedatangannya kini bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis ke Kejari Jakarta Selatan adalah untuk menanyakan hal itu.
"Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau masuk lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Roy.
Pihaknya pun meminta kepada Kejaksaan untuk segera menangkap dan menjebloskan Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan.
"Jadi ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk melaksanakan eksekusi," ungkap Roy.
JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA |
![]() |
---|
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Permintaan Pencekalan dari Kejagung Terhadap Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.