Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Senyum Istri Tom Lembong Sambangi Rutan Cipinang, Ucap Terima Kasih kepada Tuhan
Franciska Wihardja menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).
Ia datang sekira 09.49 WIB.
Kedatangannya itu langsung disambut pendukung suaminya yang memenuhi lapas sejak pagi tadi.
Ketika ditanya soal abolisi yang diberikan untuk suaminya dari pemerintah, Franciska mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.
"Terima kasih kepada Tuhan dan semua doa-doanya," kata Franciska kepada awak media singkat.
Sementara itu untuk rasa terima kasih untuk Presiden Prabowo atas abolisi tersebut, Franciska mengatakan biar suaminya langsung yang menyampaikan.
"Biar bapak saja yang menyampaikan," jelasnya.
Sosok Profesional
Maria Franciska Wihardja nama lengkapnya akrab disapa Ciska Wihardja.
Dia dikenal seorang profesional dan selalu menghadiri sidang suaminya di pengadilan.
Ciska Wihardja adalah putri dari Andreas Wihardja, CEO dan pendiri perusahaan kasur PT Duta Abadi Primantara.
Sebagai seorang profesional dia pernah bekerja di United World College of South East Asia Singapura (1992) dan konsultan di Serta International perusahaan internasional produsen kasur.
Lulusan Universitas TuftsTufts Amerika ini juga pernah sekolah di London School of Economics and Political Science (LSE).
Abolisi untuk Tom Lembong
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Surat kedua, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk diantaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.