Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Prabowo Diharapkan Tak Obral Pengampunan usai Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong-Hasto
Prabowo diharapkan tetap selektif dalam memberikan pengampunan usai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengobral pengampunan terhadap orang yang berhadapan dengan hukum.
Pernyataan Ray ini berkaca dari pemberian abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula saat dirinya masih menjadi Menteri Perdagangan (Mendag).
Serta terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Adapun abolisi merupakan penghapusan seluruh putusan pidana terhadap seseorang atau terdakwa yang bersalah.
Lalu, amnesti adalah penghapusan hukum yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana tertentu.
Dia menegaskan agar Prabowo memiliki batasan yang jelas terkait terpidana yang memang layak untuk mendapat hak abolisi, amnesti, ataupun grasi.
"Kita tetap harus memberi batasan tegas kepada presiden agar tidak menggunakan hak abolisi, amnesti, ataupun grasi secara sembrono," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Refly Harun: Abolisi Tom Lembong Langkah Bijak dan Konstitusional Presiden Prabowo
Ray mengungkapkan jika memang ada seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka pemberian amnesti terhadap Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong jangan menjadi pembenaran untuk memberikan hal serupa oleh Prabowo.
Ia meminta kepada Prabowo agar lebih selektif dalam memberikan hak prerogatifnya tersebut.
"Dua kasus ini tidak boleh menjadi pembenaran bagi presiden untuk melakukan hal yang sama kepada terpidana lain. Alias, amnesti, abolisi, dan grasi tidak boleh diobral."
"Dia harus diberikan secara selektif, obyektif, dan rasional," jelas Ray.
Prabowo Dinilai Ada Nuansa Politis di Kasus Tom Lembong dan Hasto
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemberian pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto oleh Prabowo karena Presiden melihat dua kasus yang menjerat keduanya bernuansa politis.
Dia mencontohkan ketika hanya Tom Lembong saja yang dijerat kasus impor gula ketika Menteri Perdagangan (Mendag) setelah dia menjabat tidak dituntut apapun. Padahal, para Mendag setelah Tom turut melakukan impor gula.
"Sangat mungkin keduanya (abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto) karena (kasus yang menjerat) dianggap (Prabowo) bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis."
"Buktinya mengapa Menteri Perdagangan melakukan hal yang sama dengan TL," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Abdul Fickar pun mendesak agar ST Burhanuddin dicopot sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo setelah pemberian abolisi terhadap Tom Lembomg.
Dia menduga ada kebutuhan politik yang dimiliki ST Burhanuddin sehingga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melanjutkan kasus impor gula Tom Lembong.
"Ini motif politik sang Jaksa Agung. Jaksa Agung yang begini harus dicopot," tegasnya.
Di sisi lain, Abdul Fickar menilai, jika Prabowo tidak berbuat apapun terhadap Tom Lembong ataupun Hasto, maka justru akan melahirkan dendam politik.
"Sehingga Presiden Prabowo menganggap hukuman seperti ini akan terus melahirkan dendam politik karena itu di era kekuasaannya berharap tidak ada lagi penghukuman karena urusan keyakinan politik," ujarnya.
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto dari Prabowo
DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Baca juga: Amnesti-Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Sedang Cuci Piring Kotor Peninggalan Jokowi
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.
Dia mengatakan, pertimbangan utamanya yaitu demi menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman.
Suptratman juga menegaskan keputusan Prabowo tersebut demi memperkuat politik nasional.
"Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional," tambahnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.