Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kedatangan Istri Tom Lembong ke Rutan Cipinang Disambut Pendukung: Doa Kita Dikabulkan ya Bu
Franciska berpelukan dengan para pendukung suaminya yang didominasi ibu-ibu di Rutan Cipinang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja sambangi Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Kedatangannya sekira 09.49 WIB langsung disambut para pendukung suaminya.
Baca juga: Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menkum Tanda Tangani Surat Permohonan Abolisi Tom & Amnesti Hasto
Franciska terlihat langsung berpelukan dengan pendukung suaminya yang didominasi ibu-ibu.
"Doa kita dikabulkan ya Bu," kata pendukung Tom Lembong saat cipika-cipiki dengan Franciska.
Wajah Franciska terlihat penuh senyum.
Kemudian ia beranjak masuk ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Terima kasih kepada Tuhan dan semua doa-doanya," jelas Franciska.
Sosok Maria Franciska
Maria Franciska Wihardja nama lengkapnya akrab disapa Ciska Wihardja.
Dia dikenal seorang profesional dan selalu menghadiri sidang suaminya di pengadilan.
Ciska Wihardja adalah putri dari Andreas Wihardja, CEO dan pendiri perusahaan kasur PT Duta Abadi Primantara.
Sebagai seorang profesional dia pernah bekerja di United World College of South East Asia Singapura (1992) dan konsultan di Serta International perusahaan internasional produsen kasur.
Lulusan Universitas TuftsTufts Amerika ini juga pernah sekolah di London School of Economics and Political Science (LSE).
Abolisi untuk Tom Lembong
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.