Senin, 6 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Kabar Gembira, Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional Tambahan

Pemerintah menetapkan hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
LIBUR NASIONAL TAMBAHAN - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari Senin (18/8/2025) sebagai hari libur nasional tambahan

Liburan tambahan adalah hari libur nasional yang ditetapkan secara khusus di luar kalender libur tahunan, biasanya untuk memperingati momen penting atau memberi ruang bagi masyarakat merayakan suatu peristiwa besar.

Baca juga: Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI, Simak Larangannya

Liburan ini tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama, melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah atau presiden.

Libur ini diberikan satu hari setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus. 

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," kata Juri.

Menurut Juri, keputusan itu dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam merayakan kemerdekaan RI secara lebih meriah dan kreatif. 

Ia menjelaskan libur tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggelar berbagai lomba rakyat, karnaval, serta kegiatan komunitas yang mencerminkan semangat persatuan dan optimisme nasional.

"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI."

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," jelasnya.

Juri juga mendorong agar kemeriahan Hari Kemerdekaan tak hanya terpusat di tingkat nasional, melainkan dirasakan hingga ke seluruh pelosok daerah. 

Untuk itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat di semua level turut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan momen 17 Agustus dengan berbagai cara.

"Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah," katanya.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia," ucapnya.

Ia juga menambahkan masyarakat untuk menghiasi lingkungan masing-masing dengan atribut kemerdekaan seperti bendera Merah Putih dan umbul-umbul, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa.

"Pasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya di seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved