Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Dinilai Bisa Redakan Ketegangan Politik
Langkah politik ini dinilai sebagai upaya menyejukkan situasi nasional dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapat berbagai pujian.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI.
Langkah politik ini dinilai sebagai upaya menyejukkan situasi nasional dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pengamat politik dan Direktur Informasi dan Komunikasi GREAT Institute, Khalid Zabidi, menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo membangun suasana Indonesia yang damai dan tenang.
“Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan dan keberpihakan pada persatuan. Abolisi dan amnesti ini bukan hanya solusi hukum, tapi juga upaya rekonsiliasi untuk meredakan ketegangan politik,” kata Khalid, Jumat (1/8/2025).
Khalid juga mengapresiasi Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan sosok penting di DPR RI dibalik langkah politik Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto.
"Dasco benar-benar bekerja untuk kepentingan demokrasi dan penegakan hukum," terang Khalid.
Tom Lembong sebelumnya divonis dalam kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap.
Melalui pengampunan tersebut, keduanya kini bebas dari jerat hukum.
“Presiden Prabowo fokus membangun dan menyiapkan masa depan bangsa. Keputusan ini menjadi angin segar yang menyejukkan dan diharapkan dapat memperkuat persatuan nasional,” tutup Khalid.
Politik akan Kondusif
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pancasila, Anto Sudarto, melihat langkah Prabowo ini akan menuai respons positif berbagai pihak, yang berharap terciptanya suasana politik yang kondusif.
"Dengan adanya Amnesti dan Abolisi, Prabowo akan lebih muda membangun komunikasi politik dengan Megawati dan kelompok masyarakat sipil nantinya, tambah Anto, yang juga merupakan ketua Jurusan Komunikasi Krisis, program pasca sarjana Universitas Pancasila.
DPR Setujui Pemberian Abolisi dan Amnesti
DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tentang Amnesti dan Abolisi
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.