Penguatan Kompetensi Amil Salah Satu Kunci Mewujudkan Pengelolaan Zakat yang Profesional
Penguatan kompetensi amil menjadi salah satu kunci mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional dan dipercaya masyarakat
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan Inaugurasi Nasional Amil Zakat Kompeten sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kualitas tata kelola zakat nasional.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini mengusung tema 'Amil Zakat Kompeten, Umat Berdaya: Bersama Kemenag untuk Indonesia Maju'.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan kompetensi amil menjadi salah satu kunci mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional dan dipercaya masyarakat.
“Kita patut bersyukur, Indonesia sudah memiliki regulasi zakat yang cukup kuat. Tapi tentu saja, regulasi ini perlu terus diperbaiki seiring tantangan zaman. Karena itu, tata kelola zakat yang berbasis regulasi dan dijalankan secara profesional akan menjadi kunci kepercayaan publik kepada lembaga zakat,” kata Abu Rokhmad, Kamis (31/7/2025).
Prof. Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya membangun jejaring seluruh elemen penggerak zakat.
Baca juga: Sinergi BAZNAS dan Tentang Anak Salurkan Program Sedekah Penjualan Produk
“Zakat adalah instrumen ekonomi strategis yang sangat relevan di tengah tantangan ekonomi saat ini. Semua pihak harus kita ajak bergerak bersama, termasuk dalam memperkuat literasi masyarakat tentang kewajiban zakat yang berdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa pembinaan terhadap amil zakat merupakan elemen kunci dalam sistem zakat nasional.
Melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi, Kementerian Agama terus mendorong lahirnya amil zakat yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
“Amil yang kompeten bukan hanya mampu secara teknis, tetapi juga punya tanggung jawab sosial dan spiritual. Karena zakat bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” ungkap Prof. Waryono.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga telah memfasilitasi sertifikasi kepada 267 amil bekerja sama dengan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): LSP BAZNAS, LSP Beksyah, dan LSP Keuangan Syariah.
“Harapannya, para amil yang telah tersertifikasi bukan hanya kompeten secara administratif, tapi juga memiliki komitmen spiritual dan sosial. Karena zakat bukan semata aktivitas pengumpulan dana, tapi juga amanah besar yang dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tegas Prof. Waryono.
Dalam kesempatan tersebut, Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur LSP Beksyah, Astini Primaningtyas, dan Ketua LSP Keuangan Syariah, Ani Murdiati, dan Kepala LSP BAZNAS, Dr. H. Muhammad Choirin.
Kepala LSP BAZNAZ menyampaikan bahwa sertifikasi amil zakat merupakan bagian dari implementasi PMA Nomor 19 Tahun 2024 yang menetapkan standar kompetensi dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat.
“Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional. Maka keberadaan sertifikat bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga penanda kredibilitas amil zakat di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dalam momen penting ini, sebanyak 267 amil zakat kompeten berasal dari 85 LAZ skala Nasional, Provinsi, maupun Kab/Kota dikukuhkan secara resmi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono.
Jadwal PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 Mapel Agama, Pengumuman Peserta Mulai 21 Juli 2025 |
![]() |
---|
Beri Bantuan Terbanyak, BAZNAS Sabet Penghargaan di Ajang Zakat Wakaf Award 2025 dari Kemenag RI |
![]() |
---|
Bagaimana Hukum Pakai Masker ketika Ihram dalam Ibadah Haji? Ini Kata Kemenag RI |
![]() |
---|
VIDEO Menag Nasaruddin Umar Minta Dana Zakat Dimanfaatkan untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.