Rabu, 1 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Bagaimana Hukum Pakai Masker ketika Ihram dalam Ibadah Haji? Ini Kata Kemenag RI

Hukum memakai masker ketika Ihram dalam ibadah haji, Simak Penjelasannya menurut publikasi Kementerian Agama RI.

Canva/Tribunnews
HUKUM PAKAI MASKER - Gambar ini dibuat di Canva pada Sabtu (24/5/2025). Berikut ini penjelasan mengenai hukum memakai masker bagi jemaah yang berihram saat ibadah haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi seputar ibadah haji mengenai hukum bagi jemaah haji untuk mengenakan masker saat berihram.

Ibadah haji dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah, yang dikenal sebagai Hari Tarwiyah, hingga tanggal 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.

Salah satu rangkaian dalam ibadah haji adalah berihram, yaitu niat memasuki ibadah haji yang dimulai dari miqat atau tempat yang ditentukan untuk memulai ihram.

Salah satu larangan ketika berihram adalah menutup wajah bagi perempuan, baik menggunakan cadar/masker, dikutip dari kemenag.go.id.

Namun, bagaimana jika ada keadaan darurat yang dialami oleh jemaah haji yang mengharuskan jemaah tersebut untuk menutup wajah?

Selengkapnya, simak hukum memakai masker ketika berihram dalam pelaksanaan ibadah haji, dikutip dari Instagram @kemenag_ri.

Baca juga: Nusuk Digital Solusi Jemaah Haji yang Belum Terima Kartu Nusuk

Hukum Memakai Masker ketika Ihram

  1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap ihram (mahdzurat alihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
  2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (alhajah al-syar'iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (boleh).
  3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi darurat, terdapat:
    • a. wajib membayar fidyah;
    • b. tidak wajib membayar fidyah.
  4. Definisi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (alhajah aisyar'lah) antara lain:
    • a. adanya penularan penyakit berbahaya;
    • b. adanya cuaca ekstrim/buruk;
    • c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved