KPK Tahan 2 Anak Buah Karen Agustiawan dalam Skandal LNG Pertamina 113 Juta Dolar AS
KPK menahan dua tokoh kunci di balik skandal LNG Pertamina. Bagaimana perjanjian dengan korporasi asing bisa merugikan negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) periode 2011–2021. Keduanya adalah Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, dua nama yang sebelumnya berada di balik kemudi divisi gas perusahaan pelat merah tersebut.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada Kamis (31/7/2025). Yenni ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Hari ditempatkan di Rutan Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, hingga 19 Agustus 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi gangguan terhadap alat bukti,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025)..
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari disebut sebagai bawahan langsung Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, yang lebih dulu divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa.
Skandal LNG ini berakar dari penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC—anak usaha Cheniere Energy Inc. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa kajian menyeluruh dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan energi strategis. Akibatnya, negara dirugikan sebesar 113,8 juta dolar AS, yang mengalir sebagai pembayaran kepada korporasi asing atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan.
Baca juga: KPK Sita Toyota Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI dari Anggota DPR
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Karen Agustiawan menjadi titik balik penting. Dalam amar putusan banding, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam perkara Karen dikembalikan kepada jaksa untuk diproses dalam perkara baru atas nama Yenni dan Hari. Ini menjadi dasar hukum kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan dan penahanan.
Kasus ini membuka kembali luka lama dalam pengelolaan energi nasional—bahwa keputusan strategis yang diambil segelintir elite korporasi bisa berdampak sistemik terhadap keuangan negara. Penahanan Yenni dan Hari bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sinyal bahwa akuntabilitas di sektor energi tak bisa lagi ditawar.
Di tengah sorotan publik terhadap transparansi BUMN dan pengelolaan sumber daya alam, langkah KPK ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga tentang kepercayaan rakyat yang dirusak.
BBM Langka di SPBU Swasta, Prabowo Panggil Bos Pertamina: Katanya Tak Ada Monopoli |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
SPBU Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Bagaimana dengan Harganya? |
![]() |
---|
Firnando Ganinduto: Pertamina & ESDM Kompak Jaga Stok BBM, Golkar Dukung Penuh |
![]() |
---|
Kainnesia Bawa Tenun Nusantara ke Pasar Global lewat Pertapreneur Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.