Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Masih Tunggu Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

KPK masih menunggu hasil ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - KPK saat ini tengah menunggu hasil ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan semua dokumen untuk melengkapi proses itu sudah semua dikirimkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.

Ekstradisi adalah proses hukum di mana seseorang yang dituduh atau telah dihukum karena melakukan tindak pidana diserahkan oleh satu negara kepada negara lain yang meminta, agar orang tersebut bisa diadili atau menjalani hukuman sesuai yurisdiksi hukum negara peminta.

Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Menko Yusril: Itu Kewenangan Negara

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan saat ini pihaknya mengikuti semua proses yang dilakukan di Singapura.

"Sistem hukum, caranya, semuanya kan enggak mungkin kemudian ada hal-hal yang kita sifatnya semuanya menunggu melengkapi," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Setyo, pihaknya sudah melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi tersebut. 

Sehingga, saat ini bukan hanya KPK, tapi semua elemen juga tengah menunggu hasilnya.

"Ya jadi tahapannya kita menunggu proses yang dilakukan oleh mereka sampai nanti pasti ada keputusan, dan itu kami lakukan bekerja sama, bukan hanya KPK berdiri sendiri tapi ada Kementerian Hukum, kemudian Kejaksaan Agung, bahkan juga kami melibatkan dari Divisi Hubinter Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kita tunggu aja hasilnya berikutnya," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

Makaproses persidangan ekstradisi Paulus Tannos mulai bergulir.

Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Duduk Perkara Kasus

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. 

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Sidang penahanan (commital hearing) yang digelar di Pengadilan Singapura selama tiga hari, 23–25 Juni, terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos telah usai.

Persidangan tiga hari itu baru membahas soal keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT [Paulus Tannos]," kata duta besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

"Dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," sambungnya.

Suryo mengatakan Pengadilan Singapura akan kembali melanjutkan proses sidang ekstradisi pada Senin, 7 Juli 2025.

Sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Paulus Tannos.

"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," kata Suryo.

Ketika dikonfirmasi apakah pihak Indonesia juga akan menghadirkan saksi, Suryo menyatakan tidak.

"Yang mengajukan yang keberatan (Paulus Tannos). Kalau Pemerintah RI sudah jelas maksud permintaannya bahwa PT merupakan tersangka pelaku korupsi e-KTP," ujarnya.

Suryo mengaku belum mengetahui agenda dari persidangan selanjutnya setelah tanggal 7 Juli.

Dikarenakan pihak Paulus Tannos bersikukuh menolak ekstradisi, maka kemungkinan persidangan berjalan alot.

"Belum tahu karena pengacara yang dipakai menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi. Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," tutur Suryo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan