Selasa, 7 Oktober 2025

Perdagangan Orang

Kejagung Akui Penegakan Hukum Terkait Kasus Perdagangan Orang Belum Optimal

Kejaksaan Agung mengakui penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia belum optimal. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
TPPO - Kejaksaan Agung mengakui penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia belum optimal. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nana Mulyana mengatakan masih banyak kekurangan soal bagaimana TPPO di ditegakkan secara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia belum optimal. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nana Mulyana mengatakan masih banyak kekurangan soal bagaimana TPPO di ditegakkan secara hukum.

"Kekurangan di sana di sini, keterbatasan di sana di sini, kami harus akui itu. Kaitan tadi, kita fokus masih pada orang, pada pelaku saja," kata Nana dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dia mengatakan korban TPPO hanya dijadikan sebagai alat bukti saja tanpa ada tindak lanjut setelah rangkaian proses persidangan.

"Begitu selesai, tinggalkan begitu saja. Bagaimana penanganan pasca, kejahatan. Itu juga kan bukan bagian mudah. Padahal sejajarnya bagaimana memulihkan," kata Nana.

Baca juga: Kriminolog: Masyarakat Digiring untuk Sepakati Diplomat Arya Daru Punya Masalah Pribadi 

Karena itulah, Nana menyarankan Indonesia memperkuat konsep victim impact statement, di mana negara bisa memberikan keadilan  korban TPPO.

"Yang di Amerika sudah populer, Finlandia, Australia, Korea Selatan, yang benar-benar peduli terhadap bagaimana-bagaimana terhadap (korban) TPPO itu," tandasnya.

Dilansir Harian Kompas, Dalam kurun waktu 2014–2025, Serikat Buruh Migran Indonesia mendokumentasikan sedikitnya 22 kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyasar pekerja migran.

Baca juga: Rektorat Unsoed Bentuk Tim Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Guru Besar

Kasus ini sudah dilaporkan ke beberapa instansi kepolisian, tetapi belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Beberapa kasus di antaranya telah berusia lebih dari satu dekade dan terancam kedaluwarsa.

Pada saat yang sama, hak restitusi (ganti rugi) yang telah diputus oleh berbagai pengadilan tidak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan.

Kasus tersebut antara lain terjadi di sektor awak kapal perikanan migran, pekerja rumah tangga migran, penempatan nonprosedural melalui lembaga pelatihan kerja, dan eksploitasi dalam jaringan penipu daring. 

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno, dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025), di Jakarta, mengatakan, setiap 30 Juli diperingati sebagai Hari Antiperdagangan Manusia.

SBMI menyebutnya sebagai hari resolusi bagi korban dan pendampingnya.

SBMI mendorong keadilan bagi pekerja migran yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang tetap dikedepankan oleh negara. 

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved