Ijazah Jokowi
Gugat Roy Suryo Cs, Eks Wamendes Paiman Raharjo Mengaku Telah Menghadap Jokowi dan Ngobrol 1 jam
Mantan Wakil Menteri PDTT Paiman Raharjo angkat bicara soal gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo Cs.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo angkat bicara soal gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo Cs.
Paiman menggugat Roy Suryo Cs terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Paiman kepada awak media mengaku dirinya telah menghadap Jokowi sebelum membuat gugatan.
"Kami kemarin bersama Pak Farhat Abbas, itu sudah menghadap ke Pak Jokowi. Ya, itu tanggal 19 (Juli 2025). Kita diterima tanggal 19," kata Paiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2025).
Ia mengatakan berbincang cukup lama hampir satu jam dengan Jokowi.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Paiman Raharjo Rp 1,5 Miliar, Roy Suryo: Bukan Level Kita
"Pak Jokowi juga sudah menerima surat panggilannya. Dan beliau juga rencananya mau mengutus pengacaranya. Tapi mungkin karena kemarin habis banyak pemeriksaan dari Polda hadir ke sana, mungkin berhalangan," kata Paiman.
Ia berharap pada sidang selanjutnya turut tergugat Polri, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) bisa hadir.
"Biar segera diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa mereka-mereka itu salah. Bahwa mereka-mereka itu melawan hukum," kata Paiman.
Baca juga: Said Didu Minta Aparat Hukum dan Prabowo Berhenti Jadi Pelindung Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu
Sehingga, kata dia, tidak lagi ke depan sembarangan menghina, menuduh, dan memfitnah orang.
"Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu. Oleh karena itu, penegak hukum harus tegas dan mereka-mereka harus segera dihukum," ujarnya.
Dalam permohonan gugatan, Paiman meminta menetapkan para tergugat bersalah.
Para tergugat tersebut yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
"Yang kedua, untuk pemulihan nama baik Pak Jokowi dan saya. Dan yang ketiga adalah ganti rugi," katanya.
Bantah Tudingan Ijazah Jokowi Dibuat Pasar Pramuka
Paiman sempat mengklarifikasi soal ijazah Jokowi yang dituding dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Paiman mengakui dia sempat membuka usaha jasa pengetikan di Pasar Pramuka.
Namun, usaha itu hanya berjalan dari tahun 1997 hingga 2002.
“Memang dulu saya pernah usaha di Pasar Pramuka, pojok usaha pengetikan di samping saya sebagai tukang sapu. Saya buka jasa pengetikan 1997-2002 memang di situ saya punya beberapa kios, di depan ada dan di belakang ada,” kata Paiman dalam pesan yang diterima, Senin, (30/6/2025).
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Paiman mengatakan telah menjual kiosnya untuk membuka usaha lain.
Sejak tahun 2002 Paiman tak pernah lagi mendirikan usaha di Pasar Pramuka.
“Kemudian karena saya butuh modal usaha baru maka kios yang di depan saya jual dan saya pindah di belakang. Jadi saya memang betul bahkan berani sumpah kalau saya memang usaha di pasar Pramuka pojok itu hanya dari tahun 1997-2002 setelah itu saya tidak pernah menginjakkan ke Pasar Pramuka Pojok lagi,” kata dia.
Paiman menegaskan bahwa pada tahun 2017 lalu dia sudah tak membuka usaha di Matraman.
Saat itu, dia sudah menjabat sebagai Pj Rektor sehingga tak memiliki kesempatan untuk membangun usaha di Matraman.
Kini Paiman mengaku apa yang dialamatkan kepada akan diserahkan kepada publik dan juga sejarah, serta Tuhan yang akan melihat kebenarannya.
“Jadi kalau sekarang saya kembalikan sejarah diri saya, biarkan Allah yang akan melihatkan kebenarannya. Tapi saya katakan demi Allah saya tidak pernah tahu menahu apalagi saya mencetak ijazah pak Jokowi karena ijazah Pak Jokowi itu sudah dinyatakan asli jadi saya kira biar saja saya saat ini jadi bulan-bulanan. Ini merupakan cobaan bagi saya,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.