Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Gugat Roy Suryo Cs, Eks Wamendes Paiman Raharjo Mengaku Telah Menghadap Jokowi dan Ngobrol 1 jam

Mantan Wakil Menteri PDTT Paiman Raharjo angkat bicara soal gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo Cs.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
JAZAH PALSU JOKOWI - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (28/7/2025). Dalam gugatan tersebut ia menggandeng pengacara Farhat Abbas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo angkat bicara soal gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo Cs.

Paiman menggugat Roy Suryo Cs terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Paiman kepada awak media mengaku dirinya telah menghadap Jokowi sebelum membuat gugatan.

"Kami kemarin bersama Pak Farhat Abbas, itu sudah menghadap ke Pak Jokowi. Ya, itu tanggal 19 (Juli 2025). Kita diterima tanggal 19," kata Paiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2025).

Ia mengatakan berbincang cukup lama hampir satu jam dengan Jokowi.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Paiman Raharjo Rp 1,5 Miliar, Roy Suryo: Bukan Level Kita

"Pak Jokowi juga sudah menerima surat panggilannya. Dan beliau juga rencananya mau mengutus pengacaranya. Tapi mungkin karena kemarin habis banyak pemeriksaan dari Polda hadir ke sana, mungkin berhalangan," kata Paiman.

Ia berharap pada sidang selanjutnya turut tergugat Polri, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) bisa hadir.

"Biar segera diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa mereka-mereka itu salah. Bahwa mereka-mereka itu melawan hukum," kata Paiman.

Baca juga: Said Didu Minta Aparat Hukum dan Prabowo Berhenti Jadi Pelindung Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Sehingga, kata dia, tidak lagi ke depan sembarangan menghina, menuduh, dan memfitnah orang. 

"Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu. Oleh karena itu, penegak hukum harus tegas dan mereka-mereka harus segera dihukum," ujarnya.

Dalam permohonan gugatan, Paiman meminta menetapkan para tergugat bersalah.

Para tergugat tersebut yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. 

"Yang kedua, untuk pemulihan nama baik Pak Jokowi dan saya. Dan yang ketiga adalah ganti rugi," katanya.

Bantah Tudingan Ijazah Jokowi Dibuat Pasar Pramuka

Paiman sempat mengklarifikasi soal ijazah Jokowi yang dituding dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Paiman mengakui dia sempat membuka usaha jasa pengetikan di Pasar Pramuka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan