Kasus Impor Gula
Kesaksian Tom Lembong Sebut Ada Perintah Jokowi Menarik Perhatian Hotman Paris, Berharap Dibebaskan
Tom Lembong sebut ada perintah Jokowi kala impor gula pada periode 2015-2016 hingga menjadikan dia tersangka korupsi menarik perhatian Hotman Paris.
TRIBUNNEWS.COM - Kesakisan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 menarik perhatian pengacara kondang, Hotman Paris.
Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain dijatuhi hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai hukuman denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan).
Atas vonis tersebut, pihak Tom Lembong resmi mengajukan banding.
Kuasa hukum, Zaid Mushafi, menerangkan kliennya tak ada mens rea atau niat jahat yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.
Kasus dan vonis Tom Lembong pun menarik perhatian publik. Khususnya para praktisi hukum.
Pengacara kondang asal Laguboti, Hotman Paris Hutapea pun ikut buka suara atas nasib eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut.
Hal tersebut diunggah dalam Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (27/7/2025).
Akun @hotmanparisofficial mengunggah video singkat yang menarik perhatian publik.
Yakni ketika Tom Lembong mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden yang menjabat kala itu, Joko Widodo.
Baca juga: Sebut Tom Lembong Dihukum Raja Jawa, Feri Amsari: Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris
"Iya, Yang Mulia (atas perintah Presiden Jokowi)," ungkap Tom Lembong dalam persidangan.
"Dalam bentuk apa, lisan atau tertulis?" tanya hakim.
"Sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden, secara bilateral di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya Menko Perekonomian," jawab Tom Lembong.
Dalam postingan serupa, pengacara berusia 65 tahun tersebut mempertanyakan nurani putusan pengadilan untuk Tom Lembong.
Hotman Paris lantas membandingkan seorang berpendidikan Tom Lembong dengan status lulusan Harvard USA harus merasakan dinginnya penjara bersama para napi.
"Why why??Pakai nurani: Di malam dingin saat kita bahagia dgn keluarga
Dia yg lulusan Harvard USA harus bobo dgn para napi di penjara!" tulis @hotmanparisofficial.
Meski menuliskan kalimat tersebut, Hotman Paris menegaskan dirinya tetaplah pendukung Presiden Prabowo Subianto.
Pemilik bisnis tempat hiburan malam di Bali tersebut pun yakin, Presiden Prabowo tak terlibat apapun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Hotman tetap pendukung Prabowo tapi Hotman punya nurani! Hotman yakin Prabowo tdk ada kaitan dgn kasus ini!" lanjutnya.
Terakhir, Hotman Paris berharap hakim banding bisa membebaskan Tom Lembong.
Kalimat ini bak menandakan Hotman Paris tak sepenuhnya setuju dengan vonis yang menimpa Tom Lembong.
"Semoga hakim banding bebaskan dia," tungkasnya.
Pernyataan Lengkap Tom Lembong Dapat Perintah Langsung dari Jokowi
Kesaksian Tom Lembong yang menyeret nama Joko Widodo terjadi pada sidang yang digelar 30 Juni 2025 lalu.
Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Charles Sitorus, Tom Lembong mengungkap perintah untuk mengendalikan harga pangan, termasuk melalui impor, berasal langsung dari Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut, saat pertama kali menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hampir seluruh harga bahan pokok melonjak.
"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya lebih lanjut oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan, Tom mengaku perintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden, baik dalam sidang kabinet, pertemuan bilateral di Istana, hingga lewat Menko Perekonomian.
"Ya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi, kadang-kadang juga di Istana Bogor, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," terang Tom.
Saat hakim menanyakan inti perintah yang diterimanya, Tom menjawab:
"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat."
Tom juga mengungkap cerita pribadi Jokowi selaku presiden soal blusukan ke pasar dan mendengar langsung keluhan warga.
"Beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan, keresahan masyarakat. Di pasar langsung diteriaki, kata beliau oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal Bapak'," ungkap Tom.
Tom menambahkan, Jokowi selaku presiden saat itu, kerap menelepon para menteri untuk mengecek progres penanganan harga pangan.
"Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya."
Ia menegaskan, gula adalah salah satu komoditas yang saat itu mengalami lonjakan harga cukup tajam.
"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2020," tandasnya.
Setelah pernyataan tersebut, pihak Kejagung mengaku menyerahkan semua keputusan dipanggil atau tidaknya Jokowi pada majelis hakim.
Namun, hingga vonis dibacakan, Jokowi belum pernah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi import gula yang menyeret Tom Lembong.
Menanti Sidang Banding
Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi, mengatakan pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai fakta persidangan.
Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.
Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.
"Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa," katanya, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.
"Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," ucapnya.
Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.
"Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding," kata Andi.
Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.
"Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tandasnya.
(Tribunnews.com/Siti N/Fahmi Ramadhan/Rifqah/Rahmat)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.