Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Dalami Status Kepemilikan Aset

Pendalaman terkait status kepemilikan aset menjadi alasan mengapa Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Istimewa/Kolase Warta Kota
KASUS RIDWAN KAMIL - Mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi Bank BUMD ikut disita KPK pada Senin (28/4/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya. 

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Status Kendaraan Pakai Identitas Ajudan

Asep Guntur menjelaskan bahwa pendalaman terkait status kepemilikan aset ini menjadi alasan mengapa Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun penggeledahan di kediamannya telah dilakukan lebih dari empat bulan lalu. 

"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil)," katanya.

Geledah Rumah RK

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut. 

Termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sebuah sedan Mercedes Benz 280 SL. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar Banten) periode 2021–2023. 

Tercatat, sudah 138 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut hingga Sabtu (26/7/2025), tetapi Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan, KPK masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi lain sebelum memeriksa Ridwan Kamil

"Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain. Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan," ujar Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

"Tapi saya yakin, penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan. Karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja," imbuh dia.

Dalam kasus korupsi di Bank BUMD Jabar Banten ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  2. Pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  5. Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). 

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Duduk Perkara Kasus

Kasus BJB Ridwan Kamil merujuk pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Dugaan korupsi dan modus:

KPK menemukan indikasi mark-up dana iklan BJB hingga Rp 222 miliar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan