Kasus Impor Gula
MARAK Indonesia Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula Secara Transparan
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK) mendesak Kejagung tuntaskan kasus korupsi impor gula yang libatkan Tom Lembong secara transparan
TRIBUNNEWS.COM - Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK), di bawah koordinator Alif Basuki, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) secara terbuka dan menyeluruh.
Kasus ini, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar, terus menjadi sorotan publik setelah vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Alif Basuki adalah Koordinator MARAK Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berdedikasi untuk memerangi korupsi melalui advokasi transparansi dan pengawasan hukum.
Alif dikenal sebagai aktivis yang vokal dalam mendorong penegakan hukum yang adil, dengan fokus pada kasus-kasus korupsi besar yang berdampak luas.
Selain perannya di MARAK, ia juga berkontribusi dalam literatur anti-korupsi, dengan beberapa tulisannya terdokumentasi di perpustakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Berbeda dengan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pimpinan Boyamin, MARAK lebih menitikberatkan pada pengawalan proses hukum dan edukasi publik, bukan pelaporan langsung kasus korupsi.
Dalam pernyataannya di Solo pada Sabtu (26/7/2025), Alif Basuki menegaskan, putusan hukum terhadap Tom Lembong harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang sah.
“Putusan pengadilan adalah cerminan sistem hukum yang berlaku. Jika ada ketidakpuasan, jalur hukum seperti banding adalah langkah yang tepat, bukan tuduhan tanpa dasar,” ujar Alif.
Ia merujuk pada langkah tim hukum Tom Lembong yang mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025 untuk menguji vonis tersebut.
Alif juga menyerukan agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kasus impor gula, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti mantan pejabat sebelum masa jabatan Tom Lembong.
“Kejaksaan harus membuka kasus ini seterang mungkin. Ini bukan soal membela individu, tetapi menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Baca juga: Ibnu Kritik Ketua Komisi Kejaksaan Terkait Komentarnya Soal Vonis Tom Lembong
MARAK Indonesia, melalui Alif Basuki, memperingatkan adanya potensi perlawanan sistematis dari pelaku korupsi yang dapat mengganggu proses hukum.
Alif menyebut istilah “kickback corruptor” sebagai upaya balik yang mungkin dilakukan untuk melemahkan penegakan hukum.
“Kami mengingatkan Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap manuver-manuver yang dapat menghambat keadilan,” tambahnya.
Kasus korupsi impor gula ini memicu perhatian besar karena dampaknya terhadap tata niaga nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar yang diakibatkan oleh kebijakan impor gula menjadi sorotan, terutama karena melibatkan pejabat tinggi.
Alif menegaskan bahwa MARAK tidak hanya mengawal kasus ini, tetapi juga mendorong reformasi sistemik untuk mencegah korupsi serupa di masa depan.
MARAK Indonesia terus berkomitmen untuk menjadi suara masyarakat dalam memerangi korupsi.
Dengan pendekatan yang menekankan transparansi dan pengawasan, organisasi ini berupaya memastikan bahwa kasus-kasus korupsi ditangani secara adil dan tidak pandang bulu.
Alif Basuki, sebagai koordinator, menegaskan bahwa perjuangan MARAK adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Vonis Tom Lembong

Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.
Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kondisi Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun: Syok, tapi Merasa Menang
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Anies Setia Temani Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sangat Senang Didukung Sahabat
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Faryyanida Putwiliani, Wahyu Aji)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.