Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Obstruction of Justice, tapi Terbukti Terlibat Suap
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.
Tetapi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Selain pidana itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Hasto Rp 250.000.000 subsidair kurungan tiga bulan.
Vonis Hasto lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Sekjen PDIP dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan..
Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios Rahmanto.
Hasto dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terlepas dari Dakwaan Obstruction of Justice
Hasto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau rintangan terhadap proses hukum.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sudah Dengar Info Vonis Hukumannya Antara 3,5 - 4 Tahun Penjara Sejak April
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan meyakini Hasto melakukan obstruction of justice.
Yaitu menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Hakim menyatakan KPK masih bisa melakukan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam ponsel dan memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam ponsel beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Tetapi dalam persidangan vonis, hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.