Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Lemkapi Berharap Kasus Ijazah Jokowi Segera Mendapat Kepastian Hukum

Direktur Lemkapi Edi Hasibuan berharap kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera mendapat kepastian hukum.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
IJAZAH JOKOWI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berharap kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera mendapat kepastian hukum.

Lemkapi adalah lembaga yang melakukan kajian, riset kepolisian, dan menyoroti kinerja Polri yang didirikan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Edi Hasibuan.

"Kita harapkan Polda Metro Jaya segera melengkapi keterangan semua pelapor dan seterusnya memanggil pihak terlapor agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun menyoroti pemeriksaan Jokowi yang dilakukan Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Jawa Tengah.

Menurut dia, terkait tempat pemeriksaan tidak ada yang dilanggar pihak kepolisian.

Mengingat pemeriksaan Jokowi sebagai saksi masih dilakukan di kantor polisi.

"Itu bukan sebuah pelanggaran aturan karena masih dilakukan di kantor polisi. Yang tidak boleh adalah dilakukan pemeriksaan penyidik di hotel atau di rumah Jokowi," ucapnya.

Lanjut dia, karena kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah pada projusticia, maka semua harus dilakukan secara hukum termasuk penyitaan dan pemanggilan.

Berbeda saat kasus tersebut masih bersifat Dumas di Bareskrim Polri.

Saat itu, semua proses yang dilakukan Bareskrim dalam tahap penyelidikan dan sifatnya klarifikasi.

Terlebih, banyak saksi yang harus diperiksa Polda Metro Jaya di wilayah Solo.

"Ini demi kemudahan dan efektivitas mengingat orang yang diperiksa itu cukup banyak. Ada 11 orang," ujarnya.

Jokowi diperiksa polisi di Polresta Solo sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (23/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengaku menyerahkan ijazah asli miliknya dari SMA 6 Solo dan ijazah sarjana fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada polisi sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, Jokowi juga meluruskan  posisi Ir Kasmudjo yang diakui Jokowi sebagai dosen pembimbing akademik.

Untuk dosen pembimbing skripsi, Jokowi mengaku bukan Ir Kasmudjo tapi Prof Dr Ahmad Sumitro.

"Kami melihat presiden Jokowi sangat patuh dan menghormati proses  hukum yang sedang berjalan. Untuk kepentingan penyidikan, Jokowi menyerahkan ijazah asli SMA dan ijazah sarjananya kepada penyidik kepolisian," katanya.

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini melihat kehadiran Jokowi sebagai pelapor dan saksi lainnya yang jumlahnya 11 orang patut dipuji.

Walau Jokowi mantan kepala negara, dia patuh untuk dipanggil dan diperiksa.  

Ia melihat Jokowi ingin mendapat keadilan atas pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada dirinya.

Alasan Polisi Sita Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap alasan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita dua ijazah Jokowi dalam kasus pencemaran nama.

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved