KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Bakal Langsung Ditahan?
KPK periksa empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (24/7/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemanggilan ini membuka kemungkinan adanya penahanan lanjutan setelah sebelumnya KPK menahan empat pejabat senior di lingkungan Kemnaker dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka yang dipanggil adalah:
1. Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025.
2. Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025).
3. Jamal Shodiqin (JMS), Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.
4. Alfa Eshad (ALF), Pengantar Kerja Ahli Muda di Kementerian Tenaga Kerja.
Keempatnya merupakan bagian dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK sejak 5 Juni 2025.
Baca juga: KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri-Ida Fauziyah
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan empat pejabat eselon atas dalam kasus ini, yaitu Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Suhartono (SH), serta tiga direktur lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers sebelumnya, telah mengungkap modus operandi dalam perkara ini.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap perusahaan yang mengajukan izin TKA.
Staf verifikator, atas arahan pejabat senior, sengaja mempersulit atau menunda proses bagi pemohon yang tidak memberikan "uang pelicin".
"Kondisi ini memaksa pemohon untuk membayar sejumlah uang agar RPTKA segera terbit dan terhindar dari denda harian sebesar Rp1 juta," jelas Setyo.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Usut Dugaan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Era Cak Imin
Dari praktik haram yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2024 ini, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53,7 miliar.
Uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, tetapi juga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA sebagai "uang dua mingguan" dengan total mencapai Rp8,94 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.