Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Bambang Surojo Sebut Jokowi Heran Teman-teman SMA Membelanya soal Dugaan Ijazah Palsu

Bambang Surojo mengungkapkan bahwa sang Jokowi heran mengapa teman-teman SMA membelanya terkait dugaan ijazah palsu.

Istimewa via Tribun Solo
RUANG PEMERIKSAAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025). Teman semasa SMA Jokowi, Bambang Surojo, mengungkapkan bahwa sang Presiden ke-7 RI heran mengapa teman-teman membelanya terkait dugaan ijazah palsu. Sebagai informasi, 

Dalam pengakuannya, Bambang menceritakan soal sejarah SMAN 6 Solo dan SMPP.

Saat itu, dirinya dan rekan-rekannya lulus sebagai siswa SMAN 6 Solo padahal awal pendaftaran di SMAN 5 Solo yang lokasinya bersebelahan.

"Jadi pada saat itu kami mendaftar sekolah itu di SMA Negeri 5 Surakarta, itu ada 11 kelas. Kemudian ada pengembangan sekolah, dari kelas 1 satu sampai 1 enam itu menjadi SMA 5."

"Kelas 1 tujuh sampai kelas 1 sebelas menjadi SMA 6. Dan karena kelas 1 tujuh sampai kelas 1 sebelas masuknya siang, kita menyebutnya SMA 5 siang," tutur Bambang.

Ia menjelaskan, angkatannya termasuk Jokowi kala itu harus menempuh 7 semester atau 3,5 tahun dari kelas 1 sampai 3 SMA karena adanya perubahan kurikulum.

"Termasuk juga pergeseran waktu yang menjadi tambah 6 bulan sehingga kami menikmati sekolah itu bukan tiga tahun tapi 3 tahun setengah."

"Dan saat itu ada bahasa dulu namanya catur wulan, setelah ada pergeseran waktu menjadi semesteran sehingga kami melakukan ulangan itu per semester."

"Sehingga kami menikmati 7 semester dan kami lulus pada tahun 1980. Lebih tepat lagi di ijazah tertera tanggal 30 April 1980," terang Bambang Surojo.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Padahal, sudah ada 12 orang yang menjadi terlapor, di antaranya ada Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. 

Menurut kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi soal siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini.

"Belum, kami belum mendapatkan informasi apakah ada tersangka. Sudah ada tersangka atau belum," kata Yakup, Rabu.

Yakup menyadari proses penyidikan kasus ijazah Jokowi ini baru dimulai.

Jokowi juga baru diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah kasus ini naik penyidikan sehingga menurutnya penetapan tersangka akan membutuhkan proses lagi.

"Namun kami juga pahami karena penyidikannya juga baru dimulai. Pak Jokowi juga baru diperiksa sebagai pelapor di tahap penyidikan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved