Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Menteri Hukum: Eks Marinir Satria Arta Butuh Proses Hukum Jika Ingin Kembali Jadi WNI

Menteri Hukum bersuara soal Satria Arta dikabarkan jadi tentara Rusia ikut berperang melawan Ukraina di medan perang dan ingin jadi WNI lagi.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
BICARA KEWARGANEGARAAN - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Hari ini Supratman merespons soal desersi TNI AL yang ingin kembali menjadi WNI setelah menjadi tentara asing. 

Satria adalah seorang desersi.

Tahun 2023 setelah dinyatakan bersalah  (desersi) dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Dari situlah dia ke Rusia dan menjadi tentara bayaran Rusia berperang melawan Ukraina.

Otomatis Hilang Kewarganegaraan Indonesia

Menteri Supratman juga memastikan sampai saat ini Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi  status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain. 

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan  kepada Presiden melalui Menteri Hukum," ujar Supratman.

Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor  12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang merupakan bagian  dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni).

Sejak pertama kali menjabat menteri hukum pada 21 Oktober 2024, ini kasus pertama soal permintaan kewarganegaraan eks tentara asing yang dihadapi Menteri Supratman.

Politikus Gerindra ini dulunya seorang akademisi, pengacara, sebelum menjadi Anggota DPR.

Dia pernah menjadi Anggota DPR RI selama dua periode (2014–2024) mewakili Sulawesi Tengah. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved