Senin, 29 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Menteri Hukum: Eks Marinir Satria Arta Butuh Proses Hukum Jika Ingin Kembali Jadi WNI

Menteri Hukum bersuara soal Satria Arta dikabarkan jadi tentara Rusia ikut berperang melawan Ukraina di medan perang dan ingin jadi WNI lagi.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
BICARA KEWARGANEGARAAN - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Hari ini Supratman merespons soal desersi TNI AL yang ingin kembali menjadi WNI setelah menjadi tentara asing. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan  bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing. 

“Saya tegaskan jika seorang  WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menurut menteri kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan ini, hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e.

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan.

Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Sementara huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”. 

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP  Nomor 2 Tahun 2007 tentangT ata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan  rekan silahkan  membaca detil isinya," ungkap Supratman yang juga politisi Gerindra.

Kasus Satria Arta Kumbara

Menteri hukum merespon kasus yang peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan marinir TNI angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara Rusia.

Satria Arta dikabarkan jadi tentara Rusia ikut berperang melawan Ukraina di medan perang.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegas Menteri Supratman.

Polemik  status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara sempat menjadi tentara asing  kembali mengemuka setelah yang bersangkutan  menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI. 

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Satria juga menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu keputusannya menyetujui kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia itu menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

Dia lalu memohon maaf dan menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara, keputusannya itu hanya semata-mata karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi.

Menurut dia hanya Presiden Prabowo  yang bisa membantunya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan