Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
Menteri Hukum: Eks Marinir Satria Arta Butuh Proses Hukum Jika Ingin Kembali Jadi WNI
Menteri Hukum bersuara soal Satria Arta dikabarkan jadi tentara Rusia ikut berperang melawan Ukraina di medan perang dan ingin jadi WNI lagi.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurut menteri kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan ini, hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e.
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan.
Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.
Sementara huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentangT ata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," ungkap Supratman yang juga politisi Gerindra.
Kasus Satria Arta Kumbara
Menteri hukum merespon kasus yang peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan marinir TNI angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara Rusia.
Satria Arta dikabarkan jadi tentara Rusia ikut berperang melawan Ukraina di medan perang.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegas Menteri Supratman.
Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara sempat menjadi tentara asing kembali mengemuka setelah yang bersangkutan menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Satria juga menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu keputusannya menyetujui kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia itu menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
Dia lalu memohon maaf dan menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara, keputusannya itu hanya semata-mata karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi.
Menurut dia hanya Presiden Prabowo yang bisa membantunya.
Supratman Andi Agtas
Satria Kumbara
Menteri Hukum
proses hukum
Tentara Asing
Warga Negara Indonesia (WNI)
Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
Satria Arta Kumbara Bergaya Hidup Hedonis Hingga Terlibat Judi Online Sebelum Dipecat dari Marinir |
---|
Gaji Tentara Bayaran Rusia Tembus Puluhan Juta? Ini Perhitungan Berdasarkan Kisah Satria Kumbara |
---|
DPR Sebut Status WNI Eks Marinir Satria Arta Berpotensi Hilang |
---|
Menelusuri Jejak Eks Marinir Satria Arta di Ambarawa, Pemuda Desa yang Suka Nongkrong |
---|
Kabar Satria Arta Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia bagai Badai Siang Bolong bagi Teman Kecilnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.