Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Menkum: Jika WNI Menjadi Tentara di Negara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing. 

|
Dok. Kementerian Hukum RI
KASUS EKS MARINIR - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan terkait status kewarganegaraan mantan anggota Militer TNI AL Satria Arta Kumbara, Rabu (23/7/2025). Supratman mengatakan WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing. 

Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang Kewarganegaraan.

Baca juga: Jejak Kisah Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI yang jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke RI

Pernyataan Supratman ini sekaligus merespons soal adanya tindakan mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara, yang pernah menjadi tentara bayaran di negara lain dan ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," tegas Supratman dalam keterangan persnya, Rabu (23/7/2025).

Dalam pasal 23 kata dia, mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. 

Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”. 

Baca juga: Eks TNI AL Satria Arta yang Jadi Tentara Rusia Minta Jadi WNI Lagi, Kemenlu: Ranah Kementerian Hukum

"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," ungkap Supratman. 

Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, mantan TNI AL yang dikabarkan menjadi tentara asing.

Menurut Supratman, tidak ada proses pencabutan WNI terhadap Satria, namun yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," tegasnya. 

Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI Angkatan Laut (AL) yang sempat menjadi tentara asing kembali mengemuka setelah dia diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI. 

Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi.

Apabila terbukti yang bersangkutan pernah menjadi tentara di negara asing, maka Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraannya kembali kepada Presiden.

"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," tandasnya.

Minta Maaf

Sebelumnya, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.

Keinginan itu disampaikan Satria dalam postingan terbarunya di akun Tiktok @zstorm689, Minggu (20/7/2025).

Satria sendiri saat ini masih berada di garis depan pertempuran, wilayah Ukraina.

Mengawali postingannya, usai mengucapkan salam, Satria menyapa Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria menyampaikan permohonan maaf, karena ketidaktahuannya yang menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, telah mengakibatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia dicabut.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono."

"Mohon izin Bapak. Sayang ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria.

Mantan Marinir ini menegaskan bahwa ia tidak pernah sema sekali berfikir untuk mengkhianati negara.

Ia datang ke Rusia menjadi prajurit bayaran hanya untuk mencari nafkah. 

"Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali."

"Karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria.

“Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat ke sini (Rusia),” tambahnya.

Disertir TNI AL ini menegaskan, pencabutan statusnya sebagai warga negara Indonesia sungguh tidak sebanding dengan apa yang dia dapatkan menjadi pasukan bayaran Rusia

Karena itu, dia memohon bantuan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri untuk mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengembalikan statusnya sebagai warga negera Indonesia, dan mengembalikannya ke Tanah Air.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved